
VOXPOPULI.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Kuningan resmi dilaporkan ke Polres Kuningan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban dan kini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, saat diwawancarai di Mapolres Kuningan, Selasa (15/09/2026). Dalam kesempatan tersebut, Abdul Aziz didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Moegiyono.
Abdul Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (14/09/2026).
“Dari orang tua korban telah kita terima. Selanjutnya kita untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Abdul Aziz.
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan perkara.

Polisi telah meminta visum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
“Selanjutnya kita juga meminta visum kepada Rumah Sakit 45, dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Namun, hingga Selasa (15/09/2026), pemeriksaan terhadap para saksi belum dilakukan. Polisi menyebut hal tersebut karena laporan baru diterima sehari sebelumnya.
“Belum, baru mau dilakukan karena kita baru terima laporannya kemarin,” ujar Abdul Aziz.
Terkait terduga pelaku, polisi menyebut berdasarkan laporan yang diterima, pelaku disebut masih duduk di kelas 1 SMK. Mengenai usia pelaku, terdapat informasi yang menyebut angka 18 tahun, namun dalam laporan yang diterima polisi usia pelaku diperkirakan sekitar 16 tahun.
“Ada yang bilang 18 tahun. Untuk umur kalau dari laporan itu sekitar 16-an. Tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” jelasnya.
Polisi juga belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Abdul Aziz mengatakan pihaknya masih berada pada tahap awal penyelidikan sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan.
“Kalau kronologis intinya kita masih baru menerima laporan, nanti untuk lebih jelasnya kita akan jelaskan lebih lanjut,” katanya.
Sementara mengenai kondisi korban yang disebut mengalami luka di bagian kepala hingga mendapatkan sekitar 30 jahitan, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh. Termasuk informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut yang disebut disaksikan oleh teman korban, masih akan didalami melalui proses penyelidikan.
Abdul Aziz menegaskan, perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tetap akan diproses meskipun terduga pelaku masih tergolong anak.
“Tetap kita lakukan proses, walaupun itu di bawah umur mungkin ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, itu tetap dan dari sekolah perlu ada pendampingannya karena ini masih di bawah umur,” tegasnya.
Menurutnya, aspek perlindungan anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut dianggap sebagai perkara biasa atau luar biasa, Abdul Aziz menegaskan bahwa kasus yang menyangkut anak tetap akan diproses oleh kepolisian.
“Kalau kasus seperti ini karena masalah anak, tetap kita lakukan proses,” ujarnya.
Untuk perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kuningan, polisi belum memberikan kesimpulan apakah terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Data tersebut, kata polisi, masih dalam proses.
Dalam laporan yang telah diterima Satreskrim Polres Kuningan, perkara tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal sudah dalam laporannya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Abdul Aziz.
Terkait ancaman hukuman, polisi belum memberikan penjelasan final karena proses penyelidikan masih berlangsung dan status usia terduga pelaku juga masih perlu dipastikan.
“Untuk ancaman hukuman nanti kita kan masih proses nih. Soal anak soalnya ya. Nanti kita lihat apakah berubah ya kalau anak di bawah umur Nanti kita lihat prosesnya, karena kan kita baru menerima laporan,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa dalam laporan yang diterima saat ini baru terdapat satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
“Dalam laporan cuma satu orang,” kata Abdul Aziz.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Kuningan selanjutnya akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman kondisi korban melalui hasil visum. Polisi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penanganan berjalan.***












Tinggalkan Balasan