VOXPOPULI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kuningan mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mewaspadai berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) Kabupaten Kuningan di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (11/06).

Dalam paparannya, Brian menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki dua peran sekaligus dalam pelaksanaan MBG. Pertama sebagai lembaga pemerintah yang turut menyukseskan program strategis nasional, dan kedua sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan serta penanganan tindak pidana korupsi.

Menurut Brian, Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang telah masuk dalam Program Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Karena itu, seluruh pelaksana program wajib memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen bersama Badan Gizi Nasional telah mengembangkan aplikasi Jaga Dapur MBG sebagai instrumen pengawasan untuk meningkatkan kolaborasi dan transparansi dalam pelaksanaan program.

Brian juga memaparkan sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian para pelaksana MBG. Mulai dari kesesuaian spesifikasi bangunan dan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggunaan anggaran operasional dan bahan baku sesuai ketentuan, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang benar, hingga pemenuhan standar gizi pada menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Namun demikian, ia mengungkapkan sejumlah potensi pelanggaran hukum yang perlu diantisipasi sejak dini. Salah satunya adalah praktik jual beli titik lokasi SPPG yang berpotensi muncul akibat tingginya minat masyarakat untuk menjadi investor dalam program MBG.

“Hal ini riskan terjadi karena tingginya animo masyarakat yang ingin menjadi investor. Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi oknum tertentu untuk meminta sejumlah uang agar lokasi yang diajukan dapat disetujui menjadi SPPG,” ungkap Brian.

Selain itu, Brian menyoroti potensi pembelian bahan baku yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menurutnya, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian negara apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

Potensi pelanggaran lainnya adalah pembuatan laporan keuangan maupun bukti dukung fiktif dalam proses pencairan dana. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban harus disusun secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara.

Tak hanya itu, Brian juga mengingatkan pentingnya pemenuhan standar fasilitas dapur SPPG. Fasilitas seperti sistem ventilasi, pengelolaan limbah, hingga sarana pendukung lainnya harus sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas makanan yang diproduksi.

Ia juga menekankan bahwa menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Ketidaksesuaian terhadap standar tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Brian menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berawal dari berbagai sumber informasi, mulai dari laporan masyarakat, hasil pemeriksaan BPK, temuan aparat penegak hukum, hingga pemberitaan media massa.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Kuningan untuk mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan program.

“Kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.***