
KUNINGAN, (VOX) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan bersiap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan pada Selasa (14/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut akan mengangkat sejumlah isu krusial, mulai dari persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga dugaan penyelewengan dana Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Harits, menegaskan aksi ini merupakan bentuk respon mahasiswa atas berbagai persoalan yang dinilai belum transparan.
“Awal dari anggaran kasus TGR itu Rp8,6 M. Kemudian dilanjutkan dengan adanya rapat tertutup oleh Komisi IV, tiba-tiba menjadi Rp3,2 M. Ini ada apa? Kami meminta kejelasan soal itu,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Taspen P3K yang dinilai berpotensi merugikan para pegawai.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.
Koordinator Lapangan, M. Alghifari Kusumawardany, menyebut aksi akan melibatkan ratusan massa dari berbagai komisariat HMI yang telah melakukan konsolidasi internal.
“Kami akan turun dengan ratusan massa. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal isu-isu yang berkembang, khususnya yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, massa akan berkumpul di kawasan perkotaan sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Kuningan. Aksi akan diisi dengan orasi bergantian serta membawa berbagai atribut sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Harapan kami jelas, ada keterbukaan informasi kepada publik dan langkah konkret dari pihak terkait. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Dalam aksinya, HMI juga berencana mengundang sejumlah pihak, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami juga akan mengundang Bupati, Sekda, dan BPKAD,” tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana aksi tersebut.
Kaur Yamin Polres Kuningan, Bripka Muhammad Ashar, S.M., menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aksi unjuk rasa wajib disampaikan pemberitahuannya kepada kepolisian maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Kita berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk kegiatan unjuk rasa, pemberitahuan itu maksimal H-3 sebelum pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian membutuhkan sejumlah informasi seperti jumlah massa, koordinator lapangan, lokasi aksi, hingga tuntutan yang akan disampaikan.
“Sampai dengan saat ini kita belum dapat surat ya untuk kegiatan aksi,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi jalannya penyampaian aspirasi masyarakat.***









Tinggalkan Balasan