VOXPOPULI.CO.ID – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si., memastikan pihaknya terus mengawal penanganan kasus 95 jemaah umrah asal Kuningan yang gagal berangkat. Pemerintah, kata dia, telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi mulai dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat hingga pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Fauzi saat diwawancarai Voxpopuli, Minggu (2/8). Ia mengatakan, sejak menerima laporan mengenai puluhan jemaah yang tertahan, pihaknya langsung menghubungi owner biro perjalanan Al Zamzami, Faisal, untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong agar segera mengambil langkah penyelesaian.

“Saya sudah melaporkan kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, Pak Sekda, kemudian ke Kanwil dan diteruskan ke pusat. Jadi persoalan ini sudah diketahui oleh pemerintah pusat. Bahkan malam itu juga kami bersama Kanwil langsung melakukan komunikasi dengan pihak Al Zamzami untuk mencari solusi agar jemaah segera tertangani,” ujarnya.

Menurut Ahmad Fauzi, informasi sementara yang diterimanya dari pihak biro perjalanan menyebutkan kendala terjadi pada proses penerbitan visa sehingga tidak sesuai dengan jadwal keberangkatan pesawat. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dilakukan pendalaman.

“Saya belum bisa memastikan secara detail karena masih harus dikroscek lagi. Informasi yang saya terima memang ada kendala dalam proses pemvisaan. Yang 23 jemaah visanya sudah keluar sehingga bisa berangkat, sedangkan yang 95 orang ini informasinya terkendala dalam proses tersebut,” katanya.

Terkait adanya informasi sejumlah nama jemaah tidak ditemukan dalam aplikasi Siskopatuh, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut.

“Akses Siskopatuh itu hanya dimiliki biro travel. Kabupaten maupun kota tidak mempunyai user maupun password untuk membuka aplikasi itu. Jadi kalau ada nama yang tidak ditemukan, harus dikonfirmasi langsung kepada biro travel yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah merupakan kewenangan biro perjalanan sebagai pihak swasta sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan.

“Baik biro travel maupun penyelenggara ibadah haji khusus adalah pihak swasta. Kami hanya bisa melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan melaporkan perkembangan kepada pemerintah di atasnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi mengaku telah meminta owner Al Zamzami agar segera mengambil langkah nyata untuk memberikan kepastian kepada para jemaah.

“Saya sampaikan, kalau administrasi belum selesai, jemaah diamankan dulu di hotel. Kemudian lakukan mediasi dengan jemaah, lakukan reschedule tiket, dan ambil keputusan dengan risiko yang paling ringan. Yang terpenting harus segera ada tindakan agar jemaah tidak semakin resah,” katanya.

Berdasarkan hasil komunikasi terakhir dengan pihak Al Zamzami, lanjut Ahmad Fauzi, biro perjalanan tersebut berkomitmen memberangkatkan para jemaah secara bertahap hingga 5 Agustus 2026.

“Informasinya sekarang sedang mencari tiket. Karena jumlahnya 95 orang, memang tidak mudah mendapatkan kursi dalam satu penerbangan. Ada yang tersedia 30 kursi, ada yang 40 kursi. Saya meminta agar setiap kali mendapatkan tiket, langsung diberangkatkan secara bertahap sehingga jemaah memperoleh kepastian,” ujarnya.

Ia mengaku optimistis persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, meski proses pencarian tiket terkendala karena bertepatan dengan akhir pekan.

“Mudah-mudahan besok sudah ada titik terang. Memang hari libur membuat proses pencarian tiket sedikit terkendala, tetapi saya berharap komitmen pihak Al Zamzami bisa segera direalisasikan,” katanya.

Ahmad Fauzi juga menepis dugaan bahwa kasus ini memiliki pola seperti penipuan travel umrah yang pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun lalu.

“Kalau menurut saya bukan seperti itu. Dugaan sementara lebih kepada persoalan teknis antara jadwal tiket dengan proses penerbitan visa yang tidak sinkron,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sebelum peristiwa ini terjadi, pihaknya sebenarnya telah memberikan pembinaan kepada seluruh biro perjalanan umrah di Kabupaten Kuningan agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi keberangkatan.

“Kami sudah melakukan pembinaan kepada biro travel agar jangan mengurus visa terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan. Gunakan zona aman, jangan mengambil risiko. Bahkan sekitar satu minggu setelah pembinaan di Kuningan, seluruh biro travel di Jawa Barat, termasuk Al Zamzami, juga mengikuti pembinaan yang diikuti lebih dari 400 biro perjalanan,” jelasnya.

Menurut Ahmad Fauzi, salah satu hal yang harus menjadi perhatian biro perjalanan adalah proses pengurusan visa yang seharusnya dilakukan jauh sebelum jadwal keberangkatan.

“Visa itu berlaku 30 hari. Seharusnya prosesnya dilakukan lebih awal agar tidak berbenturan dengan jadwal penerbangan. Tiket dan visa harus berjalan beriringan sehingga tidak terjadi persoalan seperti sekarang,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap pihak Al Zamzami, Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami masih melakukan pemantauan. Kalau memang diperlukan, nanti akan kami koordinasikan dengan pemerintah pusat apakah ada kewenangan bagi kementerian di tingkat kabupaten untuk melakukan pemanggilan. Yang jelas perkembangan kasus ini terus kami laporkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama Kementerian Haji dan Umrah saat ini adalah memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi.

“Prinsip kami sederhana, hak-hak jemaah harus diutamakan dan mereka harus mendapatkan kepastian. Kami berharap seluruh jemaah dapat segera diberangkatkan sesuai komitmen yang telah disampaikan pihak Al Zamzami,” pungkasnya.***