
VOXPOPULI.CO.ID – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta keterbukaan informasi agar pemerintah daerah dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh.
Persoalan itu mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dengan Kementerian ESDM di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi status rencana pengembangan geothermal yang belakangan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kelestarian lingkungan, sumber air, dan keselamatan warga.
Bupati Dian menilai, kejelasan informasi dari pemerintah pusat sangat diperlukan agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menyampaikan perkembangan kebijakan kepada publik.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.

Dian mengungkapkan, hingga audiensi berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat resmi yang menjelaskan perkembangan maupun aspek teknis rencana pengembangan panas bumi tersebut.
Minimnya informasi formal membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat. Padahal, isu geothermal menyangkut kepentingan publik yang membutuhkan kepastian informasi sejak tahap awal perencanaan.
Menurut Dian, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar perkembangan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.
Ia juga menegaskan, setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Kuningan harus mempertimbangkan karakter daerah yang memiliki komitmen terhadap konservasi lingkungan.
“Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.
Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Direktur Jenderal EBTKE, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa lokasi di Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi.
Namun, masuknya Kuningan dalam daftar tersebut belum berarti wilayahnya telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang. Status itu juga belum menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Eniya turut mengakui bahwa surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum dikirimkan oleh Kementerian ESDM.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena memperjelas bahwa pencantuman Kuningan dalam daftar penjajakan tidak serta-merta menandakan proyek geothermal telah memasuki tahap pelaksanaan.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa penetapan wilayah kerja panas bumi harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi.
Eniya menjelaskan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi domestik, termasuk panas bumi, untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wilayah kerja dan wilayah penugasan untuk ditawarkan atau dikembangkan lebih lanjut. Salah satu lokasi yang masuk dalam penjajakan tersebut berada di Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, pengembangan panas bumi tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan.
Setelah tahapan tersebut, hasil eksplorasi akan menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah suatu lokasi layak dikembangkan dari sisi teknis dan ekonomi.
Keputusan untuk melanjutkan proyek juga bergantung pada pemenuhan persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan. Dengan demikian, pencantuman suatu lokasi dalam tahap penjajakan tidak dapat disamakan dengan keputusan untuk membangun fasilitas panas bumi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, kejelasan tahapan pengembangan geothermal menjadi penting karena daerah tersebut mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
Dian menegaskan, kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan dinilai penting dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Audiensi tersebut juga menjadi ruang bagi unsur legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa untuk terlibat dalam pembahasan mengenai status rencana geothermal di Kuningan.
Pemerintah daerah berharap penjelasan resmi dari pemerintah pusat dapat memperjelas posisi Kuningan dalam rencana pengembangan panas bumi sekaligus memberikan dasar informasi yang lebih memadai bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Dian didampingi Sekretaris Daerah U. Kusmana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Setiawan, Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono, Kepala Dinas PUTR Putu Bagiasna, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usep Sumirat.
Dari unsur DPRD Kabupaten Kuningan hadir Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Wakil Ketua DPRD H. Ujang Kosasih, H. Dede Basyuni, dan Saw Tresna, serta Ketua Komisi II DPRD H. Jajang.
Audiensi juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof. Suwari, perwakilan LSM AKAR, mahasiswa, dan Serikat Rakyat Ciremai.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembahasan geothermal di Kabupaten Kuningan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan energi, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah, tata kelola sumber daya alam, dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pun berharap koordinasi dengan Kementerian ESDM terus berlanjut sehingga setiap perkembangan rencana pengembangan panas bumi dapat disampaikan secara terbuka, jelas, dan sesuai prosedur yang berlaku. (Ugi)









Tinggalkan Balasan