KUNINGAN(VOX) – Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu atau HHBK di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas. Di media sosial, aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai pencurian.Jum’at (20/2/2026).

Tiga kepala desa penyangga akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan, kelompok tani hutan atau KTH yang menyadap getah bukan pelaku liar. Proses kemitraan konservasi sudah ditempuh bertahun tahun. Yang kini dinanti warga hanya satu hal, terbitnya Perjanjian Kerja Sama atau PKS dari Balai TNGC sebagai payung hukum final.

Rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026, berdasarkan Surat Nomor 100 93 TAPEM 2026, batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal 15 kepala desa penyangga diundang dan forum itu diharapkan menjadi momentum meredakan polemik.

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut tudingan bahwa HHBK merusak hutan sebagai asumsi keliru. Ia mengatakan, “Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani.”

Menurutnya, seluruh prosedur administrasi dari pihak taman nasional sudah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum. “Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” ujarnya.

Di Desa Puncak, satu KTH memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional. Tatang menegaskan, kegiatan itu tidak mengubah bentang alam dan siap diawasi.

Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan, lahan yang kini dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990 an, sebelum berubah status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P 43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ano menekankan, anggota KTH tidak hanya menyadap getah. Mereka juga memiliki kewajiban konservasi, mulai dari penanaman pohon hingga keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api. “Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi sudah dimulai sejak 2013. Ia mengatakan, proposal, SK kepala desa, identitas warga hingga verifikasi administrasi telah dilalui. “Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang yang seluruhnya warga desa penyangga dan memenuhi syarat administratif. Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK 193 KSDAE RKK KSA 0 10 2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka, serta diperkuat Peta Kerja 2023 yang memuat zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS. Masalahnya kini bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada kepastian pelaksanaan.

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan memfasilitasi percepatan PKS bersama Balai TNGC agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Leweung hejo, rakyat ngejo, masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Di tengah panasnya opini publik, mereka menilai yang dibutuhkan bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan eksekusi regulasi yang sudah tersedia. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar konservasi dan kesejahteraan warga desa penyangga tidak lagi dipertentangkan, apalagi dibenturkan dengan stigma kriminalisasi.***