KUNINGAN, (VOX) – Korps PMII Putri (KOPRI) PC Kuningan merasa prihatin terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual yang kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Pasalnya telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (36), kepada 5 orang perempuan dengan 3 diantaranya anak-anak dan 2 perempuan dewasa.

Adapun latar belakang terjadinya kasus ini berdasarkan penyidikan tim kepolisian, pelaku sebagai “orang pintar” dalam pengobatan spritual, membujuk rayu korban bahwa tubuh mereka memiliki aura yang gelap yang akan mendatangkan kesialan. Dengan memanfaatkan kepercayaan oleh banyak orang, pelaku melancarkan tindakan asusila nya di kamar pribadinya secara berulang.

KOPRI PMII melihat bahwa telah terjadi tindakan manipulatif, pemaksaan, pengancaman dan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sehingga korban telah tertipu dan merasa percaya kepada pelaku, dengan melihat pelaku merupakan sosok yang disegani sebagai orang yang memiliki kemampuan spiritual.

KOPRI PC Kuningan melalui ketuanya Aan Lestari mengatakan kasus kejahatan seksual berkedok spritual ini tentu telah mencederai nilai kemanusiaan itu sendiri. Pola yang dilakukan ini sering dilakukan pula oleh para pelaku kejahatan seksual lainnya. Serta kasus ini menjadikan kita melihat mendalam lagi, sejauh mana sebetulnya pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.

“Pemerintah daerah tidak boleh abai dan berleha dalam upaya pencegahan kasus seperti ini, harus menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam semua upaya. Diantaranya pencegahan yang harus dipastikan meresap sampai ke level pemerintah yang paling dekat dengan seluruh lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan harus terawasi dan berkelanjutan tidak bisa dilakukan hanya satu kali.” Ujar Aan Lestari dalam keterangan resminya (10/4/2026).

Kebejatan yang dilakukan oleh pelaku dari tahun 2017 yang sekarang mencuat setelah ada keberanian salah satu korban, untuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian (7/4/2026). Dilihat dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 414 ayat (2) tentang perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman dan pasal 415 (b) tentang pencabulan anak. Dengan maksimal 9 tahun penjara. Tentunya hukuman pidana dan hukuman sosial harus menjadi seberat-beratnya hukuman agar pelaku enggan untuk dapat melakukan lagi dan agar tidak ada lagi pelaku-pelaku selanjutnya.

“Selain fokus pada hukuman pelaku pemerintahan daerah atau bidang terkait harus fokus juga kepada korban yang memiliki trauma mendalam. Pendampingan serta pemulihan psikologi dan rumah aman untuk korban harus menjadi perhatian yang utama, sampai korban benar-benar merasa sangat lebih baik dan sembuh karena ini berkaitan dengan kesehatan mental, yang harus ditangani dengan baik “. pungkasnya

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semuanya, kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai modus, maka diperlukan kewaspadaan bersama, serta kehadiran pemerintah daerah atau dinas terkait untuk memastikan penguatan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Jangan menunggu kenaikan angka statistik sebagai bom waktu, diperlukan secepatnya sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memastikan, bahwa tidak ada lagi ruang bagi pelaku, serta tidak ada lagi korban yang sama.***