
VOXPOPULI.CO.ID – Maraknya pemasangan baliho, spanduk, bendera, dan atribut organisasi maupun politik secara sembarangan di ruang publik Kabupaten Kuningan menuai kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Kuningan.
Koordinator BEM Nusantara Kuningan, Muhamad Sayffulloh Rohman, menilai kondisi tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
Menurutnya, pohon perindang jalan, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya kerap dimanfaatkan sebagai tempat memasang berbagai atribut kelompok dan kepentingan politik.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memiliki aturan yang secara tegas mengatur larangan pemasangan atribut pada fasilitas umum dan tanaman atau pohon perindang jalan.
Aturan tersebut tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf B disebutkan bahwa setiap orang, badan hukum, dan/atau perkumpulan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, banner, baliho, maupun sejenisnya pada tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pagar pengaman jembatan, bangunan fasilitas umum, serta tanaman atau pohon perindang jalan.
Ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2), yakni bagi orang dan/atau badan yang memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Sayffulloh mempertanyakan mengapa praktik pemasangan atribut secara sembarangan masih mudah ditemukan di sejumlah sudut Kabupaten Kuningan, meskipun regulasi telah tersedia.
“Jika aturan sudah tersedia, mengapa praktik pemasangan atribut sembarangan masih mudah ditemukan di berbagai sudut Kabupaten Kuningan?” menjadi salah satu pertanyaan kritis tertulus yang disampaikan Ketua BEM Nusantara Kuningan, Sayfulloh kepada vox, Minggu (08/11).
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar menjalankan fungsi penegakan Perda secara tegas dan konsisten.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap atribut milik organisasi, komunitas, maupun partai politik tertentu.
“Jangan sampai Perda hanya menjadi dokumen administratif yang dibuka ketika diperlukan, tetapi dilupakan ketika harus ditegakkan,” tegasnya.
Kritik BEM Nusantara Kuningan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah. Sayffulloh juga mengingatkan seluruh organisasi, partai politik, komunitas, dan elemen masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memasang atribut kelompok.
Menurutnya, kepentingan memperkenalkan identitas organisasi tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Tiang PJU bukan papan reklame, pohon bukan tiang bendera, dan fasilitas umum bukan ruang bebas untuk menempelkan kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan yang disoroti bukan sekadar banyaknya baliho dan bendera yang membuat pemandangan kota terlihat semrawut. Lebih dari itu, kondisi tersebut menjadi gambaran tentang kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik serta konsistensi penegakan aturan.
“Balatakna Kuningan bukan semata-mata persoalan semrawutnya baliho dan bendera. Ini adalah potret lemahnya kesadaran kolektif dalam menjaga ruang publik sekaligus pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan,” kata Sayffulloh.
BEM Nusantara Kuningan menilai Kabupaten Kuningan tidak kekurangan regulasi maupun slogan tentang keindahan dan ketertiban. Namun, hal terpenting saat ini adalah pembuktian melalui tindakan nyata.
Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengajak masyarakat menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Sayffulloh berharap penertiban atribut yang melanggar ketentuan dapat dilakukan secara konsisten, adil, dan menyeluruh.
“Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban, tetapi justru membiarkan pelanggaran terpampang nyata di sepanjang jalan.”
Ia pun menutup kritiknya dengan pertanyaan yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait mengenai komitmen penegakan aturan di Kabupaten Kuningan.
“Kalau Perda saja tidak mampu ditegakkan, lalu untuk apa aturan dibuat?”
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga wajah Kabupaten Kuningan agar tetap tertib dan indah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat.
(UGI)









Tinggalkan Balasan