VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mencatat sebanyak 324 penindakan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, terhitung sejak 26 Oktober hingga 1 November 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 66 melalui tilang manual atau non-ETLE, serta 174 berupa teguran kepada pengendara.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, dalam wawancara bersama Voxpopuli melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026).

“Nah, kalau kita dari Polres Kuningan, itu untuk jumlah giat penindakan ataupun represif itu ada 324 kegiatan. Nah, 324 kegiatan ini atau penindakan ini terdiri dari tiga: untuk ETLE itu 84 penindakan, kemudian 66 non-ETLE atau tilang manual, kemudian ada 174 teguran,” ungkap Aktuin.

Operasi Patuh Lodaya 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum.

Menurut Aktuin, pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk sosialisasi ke sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP hingga SMA.

Selain itu, petugas juga menggelar kampanye keselamatan melalui radio, sosialisasi langsung di jalan raya, serta kegiatan patroli.

Sementara pendekatan preventif dilakukan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran, kepadatan kendaraan maupun kecelakaan lalu lintas.

Adapun penegakan hukum dilaksanakan melalui ETLE, tilang manual dan teguran sesuai dengan karakteristik pelanggaran.

Aktuin menjelaskan, teguran yang diberikan kepada pengendara berbeda dengan surat tilang.

“Teguran itu semacam blangko. Jadi semacam blangko yang diberikan kepada pelanggar. Jadi bukan tilang ya, bahasanya bukan tilang, itu hanya berupa teguran tapi dikasih semacam selembar kertas gitu,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, sejumlah jenis pelanggaran menjadi sasaran penindakan melalui ETLE, di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan sabuk pengaman, merokok saat berkendara, hingga parkir sembarangan.

Sementara untuk penindakan non-ETLE atau tilang manual, terdapat lima sasaran prioritas yang ditetapkan berdasarkan arahan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Kelima sasaran tersebut meliputi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta berhenti di bahu jalan tol khusus wilayah yang memiliki jalan tol.

Aktuin menjelaskan, pelanggaran TNKB tidak hanya menyangkut kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, tetapi juga penggunaan pelat nomor yang telah dimodifikasi.

Menurutnya, pelanggaran tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan berbagai modus penyalahgunaan kendaraan.

“Jadi, pelanggaran TNKB ini kan banyak modusnya ya, bisa saja itu barang curian, kemudian dia menghindari ETLE, dan lain-lain sebagainya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan sasaran tilang manual dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya karena disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Untuk Jawa Barat, lima pelanggaran prioritas tersebut menjadi pedoman penindakan selama operasi berlangsung. Khusus pelanggaran berhenti di bahu jalan tol, sasaran itu berlaku bagi wilayah yang memiliki ruas jalan tol.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Kuningan tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan masih berlangsungnya Operasi Patuh Lodaya hingga 8 November 2026, pengendara di Kabupaten Kuningan diingatkan untuk melengkapi perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Operasi ini tidak hanya diarahkan pada penindakan pelanggaran, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.