
VOXPOPULI.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan memastikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Kabupaten Kuningan sebesar 10 persen. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya invoice yang menunjukkan adanya komponen Tax 11 persen pada tagihan konsumen di Embun Sangga Langit.
Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si., mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi Voxpopuli, Minggu (2/8/2026), Laksono menegaskan bahwa tarif pajak restoran yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah 10 persen.
“Pajak Daerah 10 persen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah redaksi Voxpopuli menerima salinan invoice dari seorang konsumen. Demi menjaga privasi, identitas konsumen sengaja tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada rincian pembayaran makanan terlihat harga dasar dikenakan komponen Tax sebesar 11 persen serta Service Charge sebesar 10 persen. Misalnya, untuk menu Paket Liwet 1 dengan harga dasar Rp170.000 tercantum Tax Rp18.700 atau 11 persen dan Service Rp17.000 atau 10 persen sehingga harga bersih menjadi Rp205.700. Pola serupa juga terlihat pada menu Sop Buntut, di mana harga dasar Rp55.000 dikenakan Tax Rp6.050 atau 11 persen dan Service Rp5.500 atau 10 persen.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif PBJT atas makanan dan minuman sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, Laksono mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan Bapenda adalah melakukan konfirmasi kepada wajib pajak.
“Konfirmasi dengan WP,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengundang pengelola usaha untuk meminta penjelasan terkait dasar penerapan tarif yang tercantum dalam invoice tersebut.
“Kita akan undang dulu,” ujarnya.
Saat ditanya kapan pemanggilan akan dilakukan, Laksono memastikan proses tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita undang,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi apabila hasil klarifikasi nantinya membuktikan terdapat penerapan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Laksono belum memberikan jawaban. Ia menegaskan Bapenda akan lebih dahulu melakukan proses klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, persoalan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua KADIN Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, S.E., yang meminta adanya penjelasan resmi dari pengelola Embun Sangga Langit maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, apabila tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pencantuman Tax sebesar 11 persen pada invoice konsumen.
Selain untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat berdampak terhadap iklim usaha dan sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan.
Kini publik menunggu hasil klarifikasi Bapenda terhadap pengelola Embun Sangga Langit untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kekeliruan dalam pencantuman tarif, atau penjelasan lain yang menjadi dasar munculnya komponen Tax 11 persen pada tagihan konsumen.***












Tinggalkan Balasan