KUNINGAN, (VOX) – Gerakan KuninganCaang Jilid II kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (28/10/2025). Aksi ini digelar oleh elemen mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan, menuntut transparansi penegakan hukum di Kabupaten Kuningan.

Dalam aksi kali ini, GMNI Kuningan menampilkan teaterikal “Dewi Keadilan yang Kalah Bertarung dengan Penguasa yang Memegang PJU”, sebagai simbol kritik terhadap tumpulnya keadilan di hadapan kekuasaan. Aksi teatrikal tersebut menarik perhatian masyarakat yang melintas, menggambarkan pesan moral bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan tertentu.

Massa aksi diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan melakukan audiensi tertutup selama sekitar 30 menit dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh dan Kasi Pidsus, Diofa. Namun, setelah audiensi selesai, perwakilan mahasiswa menyatakan tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut.

Sekretaris Umum PMII Kuningan, Manarul, menegaskan bahwa pernyataan pihak kejaksaan hanya bersifat umum dan normatif. “Kami kecewa karena apa yang disampaikan kejaksaan tidak menyentuh substansi inti permasalahan. Jawabannya normatif, tidak menjawab keresahan publik yang kami suarakan,” tegas Manarul.

Senada, Ketua GMNI Kuningan Amar Fahri menegaskan bahwa mahasiswa memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Kejaksaan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. “Kami beri waktu tujuh hari kepada Kejaksaan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan menggelar KuninganCaang Jilid III,” ujar Amar dengan lantang.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka detail proses penyelidikan kepada publik karena terikat asas praduga tak bersalah. “Materi penyelidikan tidak bisa kami buka ke publik karena menyangkut asas praduga tidak bersalah. Namun, kami pastikan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon doa agar hasil penelusuran dapat segera kami umumkan,” tutur Brian.

Aksi KuninganCaang Jilid II ini berlangsung tertib meski diselimuti ketegangan dalam dialog. Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan ultimatum kepada aparat penegak hukum.

Secara hukum, tuntutan mahasiswa untuk membuka hasil penyelidikan kepada publik bersinggungan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak dapat dibuka ke publik.

Namun, di sisi lain, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan bahwa asas keterbukaan informasi adalah hak publik untuk mengetahui penyelenggaraan negara secara transparan. Artinya, meski tidak dapat membuka detail penyelidikan, Kejaksaan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyampaikan perkembangan umum kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidak percayaan publik.

Dengan demikian, KuninganCaang Jilid II mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam mengawal transparansi penegakan hukum, sekaligus mengingatkan lembaga penegak hukum untuk tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan tanpa melanggar asas praduga tak bersalah.***