VOXPOPULI.CO.ID – Polemik rencana relokasi tower telekomunikasi di Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, mendapat perhatian dari Komite Pemuda Asli Kuningan (KOMPAK).

KOMPAK meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut. DPMPTSP dinilai harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

Ketua KOMPAK, Fery menyebut keresahan warga Desa Cihaur harus menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait rencana relokasi tower.

Menurutnya, persoalan pembangunan maupun relokasi infrastruktur telekomunikasi tidak semestinya hanya dilihat dari sisi bisnis dan kelengkapan administratif. Aspek sosial, lingkungan, serta keterlibatan masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan.

“DPMPTSP sebagai pintu utama perizinan harus menjadi penengah yang adil. Jangan sampai regulasi ditegakkan secara tebang pilih atau terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha daripada ketenteraman warga Desa Cihaur,” Fery KOMPAK dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

KOMPAK juga menyoroti keberadaan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di lingkungan DPMPTSP Kuningan.

Mereka mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan selama proses penanganan polemik relokasi tower tersebut. KOMPAK menilai persoalan yang berlarut-larut di masyarakat seharusnya menjadi perhatian bagi bidang yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian.

“Kami mempertanyakan kinerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP. Mengapa persoalan relokasi ini bisa memicu polemik yang berlarut-larut di masyarakat?” ujarnya.

KOMPAK menilai Wasdal seharusnya dapat merespons persoalan secara cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk memastikan proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wasdal seharusnya bertindak responsif, turun ke lapangan, mengecek keabsahan proses di tingkat bawah, dan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar atau hak warga yang dikangkangi,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, KOMPAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan DPMPTSP.

Pertama, mereka mendesak adanya transparansi dalam proses perizinan relokasi tower di Desa Cihaur. Dokumen dan tahapan perizinan diminta dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan warga yang terdampak.

Kedua, KOMPAK meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi yang berimbang antara masyarakat Desa Cihaur, pihak perusahaan, dan instansi terkait.

Mediasi tersebut diharapkan berlangsung secara terbuka, jujur, setara, serta tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun.

Ketiga, KOMPAK meminta Kepala DPMPTSP dan Bupati Kuningan mengevaluasi kinerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal, khususnya dalam memantau kepatuhan pemohon izin terhadap ketentuan yang berlaku di lapangan.

KOMPAK menegaskan akan terus mengawal persoalan relokasi tower tersebut bersama masyarakat Desa Cihaur hingga ditemukan solusi yang dinilai berkeadilan.

Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi, tetapi juga memastikan hak masyarakat, ketenteraman warga, serta aspek sosial dan lingkungan menjadi bagian dari proses penyelesaian polemik.

KOMPAK pun mendorong DPMPTSP Kuningan segera membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan mengenai proses perizinan maupun pengawasan relokasi tower di Desa Cihaur agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut.***