
VOXPOPULI.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah.
Maulana meminta kasus tersebut tidak dipandang sebagai persoalan kenakalan remaja biasa. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka serius hingga membutuhkan tindakan operasi menunjukkan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban.
“Kalau sampai korban mengalami luka serius, harus menjalani operasi dan mengalami trauma, kita tidak bisa melihat ini sebagai kenakalan remaja. Harus ada penanganan hukum, tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh,” ujar Maulana pada vox, Senin (14/04).
Ia menegaskan, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada penanganan luka fisik. Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu memastikan seluruh kebutuhan korban selama proses pemulihan, termasuk pendampingan psikologis.
“Korban harus mendapatkan biaya pengobatan sampai pulih. Bukan hanya operasi dan obat-obatan, tetapi juga pendampingan psikologis. Jangan sampai luka fisiknya sembuh, tetapi traumanya dibawa bertahun-tahun,” katanya.

Selain pemulihan korban, Maulana meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, karena pelaku masih berstatus anak, ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, penerapan hukum terhadap anak harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, prinsip perlindungan anak tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindak kekerasan.
“Melindungi anak bukan berarti membiarkan perbuatannya. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Tetapi pembinaan dan rehabilitasi juga harus menjadi bagian dari prosesnya,” tegasnya.
Maulana juga mendorong pemerintah melihat kemungkinan rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Jika diperlukan, ia meminta Pemprov Jawa Barat mengoptimalkan fasilitas UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya pelaku utama, lingkungan pergaulan anak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian.
Maulana meminta teman-teman pelaku yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut dapat menjalani asesmen. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat anak lain yang membutuhkan pembinaan maupun pendampingan.
“Teman-temannya perlu diasesmen. Kalau ada yang ikut terlibat, membantu, mendorong, atau memiliki perilaku yang berpotensi mengarah pada kekerasan, jangan dibiarkan begitu saja. Mereka perlu pendidikan, konseling dan pembinaan khusus. Kalau memang membutuhkan rehabilitasi, fasilitas Pemprov harus bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurut Maulana, penyelesaian kasus kekerasan terhadap pelajar tidak cukup hanya dengan menentukan pihak yang melakukan kekerasan dan pihak yang menjadi korban.
Pola pergaulan dan lingkungan sosial anak juga harus menjadi bagian dari evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Korban harus dipulihkan, pelaku harus bertanggung jawab, dan lingkungannya harus dibina. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban berikutnya,” pungkas Maulana.***












Tinggalkan Balasan