
VOXPOPULI.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah informasi yang beredar terkait penetapan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pihak Kejati Jawa Barat belum dapat memaparkan secara rinci konstruksi perkara karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.
“Belum bisa dijabarkan, karena masih penyidikan,” katanya.
Meski demikian, Nur mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tersebut telah mengalami peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

“Penyidikan umum ke penyidikan khusus,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi informasi yang beredar langsung kepada Kejati Jawa Barat agar pemberitaan yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, turut membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Syaefudin mengaku terkejut dengan informasi yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima surat maupun pemberitahuan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait penetapan tersangka.
“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” kata Syaefudin dikutip dari Kompas.com, (07/06).
Menurutnya, proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi yang disertai pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima dokumen apa pun dari aparat penegak hukum.
“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya ini merugikan buat saya,” ujarnya.
Syaefudin menambahkan bahwa dirinya masih menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas sehari-hari sebagai Wakil Bupati Indramayu seperti biasa.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri masih dalam penanganan Kejati Jawa Barat. Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***












Tinggalkan Balasan