
KUNINGAN, (VOX) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko yang terjadi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan mengamankan ratusan bungkus rokok yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan barang dagangan di Toko Rizky. Pemilik toko mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah setelah sejumlah rokok berbagai merek raib digondol pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman CCTV serta pemeriksaan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi yang dilakukan petugas, kami berhasil mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dengan sasaran utama rokok yang memiliki nilai jual tinggi.
Menurut penyidik, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. D berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara AF bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan aksi berjalan tanpa diketahui warga maupun petugas.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya tang potong, golok tanpa gagang, senter, karung plastik, tas ransel, dan satu unit sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga berasal dari hasil pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Abdul Aziz menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam menindak berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan merugikan pelaku usaha. Upaya pencegahan maupun penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan toko, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan akses masuk bangunan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.***












Tinggalkan Balasan