
KUNINGAN, (VOX) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya adalah instrumen stimulus pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan publik. Melalui anggaran inilah, pemerintah daerah menerjemahkan visi, misi, dan janji politik menjadi program nyata yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal yang sering kali dikeluhkan oleh banyak daerah, pos belanja yang bersifat penghargaan atau apresiasi sosial bagi elemen masyarakat tertentu selalu menarik untuk dicermati secara cermat.
Secara filosofis, memberikan penghargaan, insentif khusus, atau fasilitas apresiasi kepada tokoh masyarakat, agen perubahan, maupun warga yang berdedikasi adalah langkah yang patut diapresiasi. Program semacam ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi non-formal warga yang ikut membangun daerah dari level akar rumput. Nilai motivasi dan dampak sosial yang dihadirkan tentu tidak kecil. Namun, efektivitas dan kepatutan program pengalokasian ini harus selalu diuji dengan kacamata tata kelola keuangan yang akuntabel.
Tantangan terbesar dari program belanja penghargaan yang bersentuhan langsung dengan publik bukan terletak pada keabsahan regulasinya semata, melainkan pada aspek keadilan (fairness) dan akuntabilitas pelaksanaan. Ketika sebuah daerah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran untuk membiayai fasilitas atau penghargaan tertentu kepada pihak ketiga, pemda wajib mengunci celah-celah subjektivitas yang rawan memicu polemik hukum maupun sosial.
Pertama, kriteria “masyarakat berprestasi, berjasa, atau penerima manfaat” tidak boleh abu-abu. Parameter kelayakan penerima harus dituangkan dalam peraturan yang rigid, berbasis indikator kinerja yang terukur, bukan sekadar berbasis kedekatan geografis maupun politis. Jika penentuan penerima penghargaan tidak transparan, program mulia ini berisiko terjebak menjadi komoditas politik atau ajang “bagi-bagi jatah” fasilitas bagi kelompok tertentu. Publik berhak tahu mengapa si A yang berhak menerima, sementara si B tidak.
Kedua, ada aspek pengadaan barang dan jasa yang kerap melibatkan pihak ketiga selaku penyedia fasilitas. Dalam ekosistem digitalisasi pengadaan saat ini, pemanfaatan instrumen seperti e-purchasing melalui E-Katalog Lokal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin harga pasar yang wajar. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bersih dari praktik mark-up, mark-down atau ketidaksesuaian spesifikasi layanan. Pengawasan internal melalui Inspektorat daerah dan kepatuhan terhadap aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi benteng utama agar niat baik ini tidak berakhir sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga, asas keadilan dan inklusifitas juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan. Daerah harus mampu memformulasikan program apresiasi ini secara proporsional, menyentuh berbagai lini profesi atau kelompok masyarakat secara adil, tanpa menimbulkan kecemburuan sosial antar-sektor yang berpotensi memecah keserasian publik.
Pada akhirnya, kita harus mengingatkan bahwa setiap sen APBD berasal dari keringat rakyat melalui berbagai instrumen. Oleh karena itu, prioritas belanja wajib untuk urusan dasar seperti infrastruktur publik, layanan kesehatan, dan pendidikan primer tetap harus berada di urutan teratas skala prioritas daerah.
Program apresiasi masyarakat lewat penyediaan fasilitas khusus memang sah dan legal secara hukum, namun legalitas barulah syarat minimum. Syarat tertingginya adalah kemanfaatan, proses yang bersih dari benturan kepentingan, serta transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Jangan sampai program yang berniat mulia justru dinodai oleh tata kelola yang keliru.***









Tinggalkan Balasan