KUNINGAN,(VOX) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum tahun 2026. Namun difokuskan pada penetapan kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) sebanyak 81 orang. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan perangkat Daerah terkait.Rabu (29/4/2026)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, didampingi Sekban BKPSDM, Hartanto, M.Si dan Kabid Pengadaan, Adi Supriadi, SE. menyampaikan, bahwa tahun 2026 pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum. Kebijakan difokuskan pada penuntasan tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) yang terdata di BKN dengan usulan kebutuhan sebanyak 81 orang.

Beni menyebutkan, kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, di antaranya kondisi fiskal daerah belum memadai, Mandatory sesuai dengan KemenpanPANRB Nomor 374 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, dan kebijkan reformasi ASN,” jelasnya.

Hasil kesepakatan tersebut telah ditandatangani dalam berita acara oleh pejabat terkait, yaitu Inspektur Daerah, Ahmad Juber, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Dadi Hariadi, Kepala BKPSDM, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H. Deden Kurniawaan Sopandi, SE. M.Si, Kepala Bagian Hukum, Mahardika Rahman, SH. MH, dan Kepala Bagian Organisasi, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, MT. Pada Senin (30/3/2026) bertempat di ruang kerja kepala BKPSDM.

Kesepakatan itu juga telah diketahui oleh Sekda Kuningan U. Kusmana, S.Sos, M.Si, mendapat persetujuan Wakil Bupati, Tuti Andriani, SH. M.Kn dan ditetapkan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dengan pertimbangan utama pada kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2).

Beni menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini juga memiliki sebanyak 4.267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Oleh karena itu, kebijakan ke depan akan diarahkan pada pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

“Untuk saat ini kita selesaikan dulu kategori R2. Nanti bertahap, jika kondisi keuangan daerah sudah membaik, baru dilanjutkan ke R3 dan R4. Semua sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya, Rabu (29/4/2026).