KUNINGAN, (VOX) – Dugaan pengabaian terhadap keputusan resmi partai mencuat di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan. Sorotan publik mengarah pada DPD PKS Kuningan yang dinilai belum menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pergantian Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan.

Isu ini mengemuka setelah aktivis sekaligus Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana, melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi. Hasilnya, hingga Senin (6/4/2026), DPRD mengaku belum menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi.

“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan, saya juga belum menerima tembusan dari SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” ujar Nuzul.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola organisasi dan kepatuhan struktural di internal PKS. Pasalnya, SK DPP merupakan keputusan resmi tingkat pusat yang bersifat mengikat dan semestinya segera ditindaklanjuti oleh struktur di bawahnya.Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SK tersebut telah diketahui di lingkungan internal, baik di tingkat DPD, Fraksi, hingga Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan. Namun hingga kini, implementasinya belum terlihat secara administratif maupun kelembagaan.

Luqman Maulana mempertanyakan kondisi tersebut dan menilai adanya kejanggalan dalam sikap DPD PKS Kuningan. Ia bahkan menyebut potensi adanya pembangkangan terhadap keputusan partai.

“Kalau bukan pembangkangan, kira-kira istilah apa yang tepat untuk menggambarkan sikap DPD PKS Kuningan yang mengabaikan SK DPP yang sudah cukup lama ini?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya dugaan dinamika internal yang melibatkan figur lama, Saipuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi, namun telah dicopot melalui mekanisme organisasi. Dugaan adanya pengaruh personal dalam proses pengambilan keputusan pun mencuat.

Sementara itu, pihak Dewan Etik Daerah PKS Kuningan disebut telah menjalankan fungsinya dengan memutuskan perkara yang berkaitan dengan aspek etik. Namun, kewenangan tindak lanjut atas SK DPP tersebut berada di tangan DPD PKS Kuningan dan pimpinan DPRD.

Hingga saat ini, belum adanya surat resmi yang masuk ke DPRD Kabupaten Kuningan menandakan adanya kebuntuan administratif. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap konsistensi internal partai dalam menegakkan aturan dan etika organisasi.

Luqman memastikan bahwa pihaknya akan melangkah lebih jauh dengan menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPD PKS Kuningan kepada Dewan Etik Daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi PKS dalam menjaga kredibilitasnya sebagai partai yang selama ini mengusung nilai-nilai kedisiplinan, integritas, dan kepatuhan terhadap mekanisme organisasi. Secara lebih luas, polemik ini juga mencerminkan tantangan partai politik dalam menjaga konsistensi antara nilai yang digaungkan dan praktik di lapangan.***