
KUNINGAN(VOX) – Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) melontarkan peringatan keras kepada DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak kembali mengulangi pola lama dalam menangani polemik pemanfaatan air Talaga Nilem yang berdampak pada kekeringan di Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon.
PERAK menilai persoalan tersebut bukanlah isu baru. Masalah eksploitasi air dan dugaan pipa ilegal di kawasan Kaduela telah dibahas DPRD Kuningan sejak 2023, namun hingga kini dinilai belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PERAK, Dhika Purbaya, Kamis (22/1/2026), menanggapi rencana DPRD Kuningan yang kembali akan memanggil PAM Tirta Kamuning terkait pemanfaatan sumber air Talaga Nilem.
“Ini bukan kasus baru, ini pengulangan. DPRD Kuningan sudah pernah memanggil pihak-pihak terkait sejak 2023 soal pipa ilegal dan eksploitasi mata air di Kaduela. Kalau hari ini DPRD kembali memanggil tanpa hasil konkret, itu bukan pengawasan, tapi sandiwara,” tegas Dhika.
Menurutnya, kembali mencuatnya polemik kekeringan menjadi bukti bahwa rapat-rapat dan pemanggilan sebelumnya gagal menghasilkan solusi nyata. Ia menilai DPRD kerap berhenti pada klarifikasi lisan, tanpa keputusan tegas yang bersifat mengikat dan dapat diawasi publik.

“Kalau izin habis sejak 2015, kasus masuk Tipiter sejak 2021, DPRD memanggil ramai-ramai pada 2023, lalu tahun 2026 rakyat masih berdebat soal air, maka yang gagal bukan rakyat, tapi sistem pengawasan DPRD,” ujarnya tajam.
PERAK menegaskan, pemanggilan PAM Tirta Kamuning kali ini tidak boleh menjadi agenda kosmetik untuk meredam kegaduhan publik semata. DPRD didesak membuka secara transparan seluruh hasil rapat sebelumnya, termasuk rekomendasi yang pernah dikeluarkan serta alasan mengapa rekomendasi tersebut tidak mampu menuntaskan persoalan.
“Publik berhak tahu apa yang sudah diputuskan DPRD dulu, siapa yang tidak menjalankan, dan siapa yang dibiarkan. Kalau itu tidak dibuka, maka DPRD patut dicurigai hanya mengulur waktu,” kata Dhika.
Ia juga menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air. Menurutnya, eksploitasi berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, sementara masyarakat harus menanggung dampak kekeringan.
“Air diambil terus, pipa ilegal dibiarkan, izin mati tak diurus, rakyat berteriak kekeringan. Lalu DPRD muncul dengan pemanggilan. Pola ini terlalu sering terjadi,” ucapnya.
PERAK mendesak DPRD Kuningan agar memastikan pemanggilan kali ini berujung pada keputusan konkret, mulai dari penertiban total pipa ilegal, evaluasi dan pembatalan kerja sama bermasalah, hingga rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau DPRD kembali gagal, maka publik patut bertanya apakah DPRD ini pengawas kepentingan rakyat atau sekadar penonton dari eksploitasi yang terus berulang?” pungkas Dhika.***












Tinggalkan Balasan