KUNINGAN(VOX) – Dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan debit air oleh sejumlah perusahaan swasta dan BUMD di Kabupaten Kuningan kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka setelah agenda rapat Forkopimda yang dilanjutkan dengan inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan dan disaksikan unsur pimpinan daerah lainnya.

Aktivis Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Kuningan, Agus Ebreg, menyampaikan bahwa dirinya mengikuti jalannya rapat Forkopimda melalui siaran langsung yang beredar di sejumlah media. Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan mengungkap adanya fakta bahwa beberapa perizinan pengelolaan air belum sepenuhnya tuntas. Namun, pernyataan itu sempat dibantah oleh bagian hukum yang menyebut perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin, meski sebagian masih dalam tahap perpanjangan.

Agus menilai persoalan utama tidak berhenti pada status administratif perizinan semata. Menurutnya, substansi yang jauh lebih penting adalah kesesuaian operasional di lapangan dengan ketentuan hukum, khususnya terkait besaran debit air yang diambil. “Masalahnya bukan sekadar izin ada atau tidak, tapi apakah praktik pengambilan airnya masih sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pihak swasta menyatakan bahwa pengambilan debit air tidak melebihi batas. Pernyataan itu kemudian diuji melalui pengecekan langsung di lapangan oleh Forkopimda bersama Bupati, Kapolres, jajaran SKPD, PDAM, serta pihak perusahaan. Agus menyebut hasil inspeksi tersebut justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan paparan di ruang rapat. “Fakta lapangan memperlihatkan debit air yang keluar jauh lebih besar dari yang disampaikan,” katanya.

Temuan tersebut, menurut Agus, menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius. Apalagi, pengecekan lapangan itu disaksikan langsung oleh unsur pimpinan daerah dan diliput sejumlah media. Ia menegaskan bahwa dalam satu lokasi terdapat beberapa perusahaan, baik swasta maupun BUMD, yang diduga mengambil debit air melampaui ketentuan. “Ini bukan lagi soal administrasi. Secara kasat mata debit airnya sudah melewati barometer yang diatur,” ucapnya.

Agus juga menegaskan bahwa air merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya diatur secara tegas dalam konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Air itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mendesak Bupati Kuningan untuk mengambil sikap tegas, mengingat dugaan pelanggaran tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan unsur Forkopimda. Menurutnya, kehadiran Kapolres dan jajaran di lokasi seharusnya menjadi momentum awal penegakan hukum yang adil dan transparan.

Ia juga mempertanyakan kejelasan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara pemerintah daerah dan perusahaan, termasuk status izin yang masih dalam proses perpanjangan. “Publik berhak tahu, apakah operasional boleh tetap berjalan saat izin diperpanjang dan ke mana manfaat ekonominya mengalir,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Agus menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berani membuka fakta di lapangan. Ia menilai perbedaan mencolok antara data di ruang rapat dan kondisi nyata menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi. “Bahkan Bupati mempertanyakan sendiri kenapa data rapat tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ini sinyal kuat ada masalah besar,” pungkasnya.

Masyarakat Kabupaten Kuningan kini, menurut Agus, menanti satu hal yang paling mendasar, yakni ditegakkannya supremasi hukum tanpa pandang bulu dalam pengelolaan sumber daya air demi kepentingan publik.***