KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk komitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia.

Rapat tersebut membahas penguatan tata kelola pelaksanaan MBG di daerah, termasuk optimalisasi peran Panitia Pembina Program Bergizi Gratis (P3BG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra dapur, serta keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Program MBG dinilai sebagai kegiatan strategis yang melibatkan multipihak, sehingga membutuhkan koordinasi yang solid, evaluasi berkelanjutan, serta langkah perbaikan yang terarah agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kuningan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal. Keberadaan dapur MBG didorong agar melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sekitar sebagai mitra.

“Pelaksanaan MBG harus memberi manfaat ganda, baik dari sisi peningkatan kualitas gizi maupun penguatan ekonomi masyarakat setempat,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat internal Satgas.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan, susunan keanggotaan P3BG telah ditetapkan dan diharapkan mampu bekerja secara solid. P3BG berperan sebagai wadah koordinasi antar pihak, penyelesaian permasalahan di lapangan, evaluasi pelaksanaan program, hingga pemberian rekomendasi penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.

Saat ini, Program MBG di Kabupaten Kuningan telah menjangkau ratusan ribu penerima manfaat dari berbagai kelompok sasaran, mulai dari peserta didik berbagai jenjang pendidikan hingga ibu hamil dan ibu menyusui.

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Kesepakatan antara Menteri Koordinator Bidang terkait dan Gubernur Jawa Barat juga memperkuat kewenangan pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, mediasi konflik antar pengelola, evaluasi pelaksanaan, serta penindakan terhadap SPPG yang tidak taat aturan.

Pemkab Kuningan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara SPPG, SPPD, dan unsur P3BG agar pelaksanaan MBG berjalan lancar. Dinamika dan kendala di lapangan diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk perbaikan pengelolaan program ke depan.

Selain itu, rapat internal Satgas juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas menu makanan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, agar benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.***