Oleh : M. Alghifari/Garda FH

KUNINGAN, (VOX) – Indonesia menyimpan modal alam yang luar biasa. Dari sumber daya terbarukan hingga komoditas alam yang menggerakkan ekonomi. Kekayaan itu adalah anugerah yang semestinya dijaga. Pemikir Islam Seyyed Hossein Nasr pernah mengingatkan bahwa alam adalah manifestasi dari tanda-tanda Tuhan. Manusia sebagai khalifah membawahi amanah untuk menjaga keseimbangan kosmik yang sudah ditetapkan. Pesan moralnya sederhana. Merusak alam berarti merusak amanah itu sendiri.

Konstitusi Indonesia juga bicara tegas. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Prinsip dasar itu kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip keberlanjutan, hak, kewajiban dan sanksi bagi perusak lingkungan.

Realitas sayangnya tidak semulus normanya. Indonesia menghadapi krisis lingkungan yang muncul akibat ulah manusia. WALHI mencatat empat sumber persoalan yang terus berulang. Proyek food estate yang diprediksi mendorong deforestasi 600 ribu hektare. Pencemaran akibat tambang mineral dan batubara. Konflik agraria karena alih fungsi lahan yang ugal-ugalan. Kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Krisis itu kini terasa dekat dengan warga Kabupaten Kuningan. Lereng Gunung Ciremai menghadapi dugaan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan ilegal. Penebangan vegetasi. Pembuatan akses jalan. Hilangnya izin lingkungan. Data menunjukkan sejak 2021 hingga 2024 hutan alam di sekitar kawasan Ciremai menyusut 140 hektare. Jika hutan penyangga ini runtuh maka masyarakat di bawahnya menanggung akibat. Bencana banjir. Siklus air yang kacau. Hilangnya flora dan fauna khas Ciremai. Kemampuan hutan menyerap karbon pun ikut lenyap dan memperburuk perubahan iklim.

Dalam pertanyaannya yang paling sederhana publik ingin tahu. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang merusak lingkungan.

Hans Kelsen mendefinisikan tanggung jawab hukum sebagai hubungan antara perbuatan melawan hukum dan sanksi. Undang-Undang PPLH sudah menyusun kerangkanya. Pasal 87 ayat 1 menyebut penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Kewajiban mereka bukan hanya mengganti kerugian tetapi juga memulihkan fungsi lingkungan.

Pasal 99 memberi sanksi bagi kelalaian. Penjara 1 sampai 3 tahun. Denda 1 sampai 3 miliar rupiah. Bila dilakukan dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ancamannya meningkat. Penjara 3 sampai 10 tahun dan denda 3 sampai 10 miliar rupiah.

Jika kejahatan lingkungan dilakukan oleh badan usaha maka Pasal 116 memastikan tuntutan dijatuhkan kepada badan hukumnya berikut pimpinan yang memberi perintah. UU PPLH juga membuka ruang penjatuhan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan. Penutupan tempat usaha. Perbaikan kerusakan. Hingga pengampuan perusahaan selama 3 tahun.

Selain itu ada sanksi administratif dalam Pasal 76. Teguran tertulis. Paksaan pemerintah. Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

Semua perangkat hukumnya ada. Yang dipertanyakan publik adalah keberanian menegakkannya. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus memastikan penegakan hukum tidak ragu meski pelakunya punya jabatan atau koneksi. Warga berhak atas lingkungan yang layak. Negara hadir bukan untuk membiarkan ambisi bisnis merusak ruang hidup warganya.

Kuningan membutuhkan langkah tegas. Hutan Ciremai adalah benteng ekologis dan sumber kehidupan. Ketika benteng itu jebol maka masa depan generasi yang akan lahir ikut terancam. Pengawasan publik menjadi kunci agar kebijakan lingkungan tidak tunduk pada kepentingan sempit.

Keadilan lingkungan pada akhirnya adalah keadilan sosial. Masyarakat hanya bisa hidup layak bila sumber daya alam dibagikan secara adil. Memastikan Ciremai tetap lestari adalah bagian dari memastikan masa depan Kuningan tetap aman.***