KUNINGAN, (VOX) – Dalam sebuah wawancara dengan awak media pada peringatan 20 Tahun Perumda BPR Kuningan di Royal House Ancaran, Minggu (23/11/2025), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memaparkan alasan teknis, hukum, dan akademik di balik keputusan mencabut moratorium perumahan yang telah berlangsung dua hingga tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hasil tekanan kelompok tertentu atau permainan kepentingan sebagaimana dituding sebagian masyarakat.

Dian mengungkapkan bahwa proses evaluasi moratorium sudah dimulai sejak tahun sebelumnya. Dorongan dari masyarakat, khususnya para pemilik lahan, turut menjadi sinyal awal bahwa kebijakan ini perlu ditinjau ulang.

“Ada desakan dari masyarakat, terutama pemilik lahan. Termasuk di Cirendang & Cigadung juga ada masukan terkait penyaluran lahan. Meski tidak langsung menjadi penyebab utama, semua masukan jadi pertimbangan,” ujar Dian.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kajian utama yang menjadi pijakan:

  1. Kajian Hukum

Mengacu pada surat keputusan bersama Menteri ATR, Menteri PUPR, dan Mendagri tentang percepatan pembangunan 3 juta rumah yang disahkan tahun lalu.

  1. Kajian Teknis Dinas PUPR

Berisi analisis backlog hunian di Kabupaten Kuningan yang menunjukkan kebutuhan hunian masih sangat tinggi. Moratorium yang panjang disebut berdampak pada dinamika perumahan dan ekonomi lokal.

Dinas PUPR disebut beberapa kali mengajukan peninjauan ulang moratorium, namun Dian meminta pendalaman lebih jauh. Termasuk penilaian akademik, analisis regulasi, hingga pendapat pakar lingkungan dari ITB.

Hasil seluruh kajian tersebut menurutnya mengarah pada kesimpulan yang sama moratorium dapat dicabut dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Dian menepis anggapan bahwa pencabutan moratorium akan membuat proyek perumahan “murudul” masuk tanpa aturan.

“Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Jadi bukan berarti moratorium dicabut lalu pengembang bebas berkeliaran. Banyak syarat yang sangat ketat,” tegasnya.

Beberapa poin penting dari aturan baru:

Proporsionalitas hunian tidak boleh hanya rumah subsidi, harus seimbang dengan hunian komersial, Kewajiban retensi air untuk menjaga siklus hidrologi, Koefisien Dasar Hijau (KDH) diperkuat dan diperluas, Regulasi teknis dibuat lebih rinci agar tidak ada celah eksesif pada penggunaan lahan, Dian menyatakan, regulasi baru ini justru lebih ketat dibanding aturan sebelumnya.

Menjawab tudingan adanya “konspirasi” antara pemerintah dan pihak tertentu, Dian memberikan bantahan tegas.

“Tidak ada konspirasi, tidak ada bisnis apa pun. Kita terbuka untuk investor, tapi izin tidak akan diberikan begitu saja. Pengembang tidak bisa seenaknya ‘tidak beraturan’,” katanya.

Ia mengakui bahwa tuduhan politik dan spekulasi selalu muncul setiap kali kebijakan strategis diumumkan. Namun ia meminta media dan masyarakat ikut mengawasi proses perizinannya.

Pada masa bupati sebelumnya, ia menjelaskan bahwa moratorium bukanlah dicabut, tetapi ditunda untuk konsolidasi regulasi. Setelah aturan diperjelas dan kajian terpenuhi, barulah langkah pencabutan diambil.

Dian menekankan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa tanah adalah milik warga. Mereka berhak memanfaatkannya, selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Pemerintah hadir sebagai regulator agar semuanya teratur. Saya selalu meminta agar Kuningan tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan aturan yang kini lebih ketat, ia berharap pembangunan perumahan mampu menjawab kebutuhan hunian tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan ataupun tata ruang.

Pencabutan moratorium perumahan di Kuningan bukan keputusan instan. Berlapis kajian hukum, teknis, akademik, dan lingkungan menjadi dasar kebijakan tersebut. Tuduhan konspirasi dibantah mentah-mentah oleh Bupati Dian, yang menyerukan transparansi dan pengawasan publik.