VOXPOPULI.CO.ID – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Sebanyak 3.639 botol miras pabrikan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 dimusnahkan bersama ratusan liter minuman beralkohol tradisional di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain 3.639 botol miras pabrikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 120 liter minuman tradisional jenis tuak, 252 botol minuman beralkohol jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan melalui Operasi Pekat 2026 yang melibatkan dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga elemen masyarakat.

“Kegiatan operasi minuman keras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak-pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkapnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ribuan botol minuman keras pabrikan dilindas menggunakan alat berat hingga hancur. Sementara itu, kulit kayu laru sebagai bahan baku pembuatan minuman tradisional dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Kapolres Kuningan mengungkapkan, berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras ilegal paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta sejumlah kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip.

Tidak hanya mengawasi peredaran produk jadi, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap rantai distribusi bahan baku minuman beralkohol tradisional.

Pasalnya, kulit kayu laru yang digunakan untuk pembuatan tuak diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memperluas pengawasan, mulai dari jalur distribusi bahan baku hingga peredaran produk minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kuningan.

AKBP Bellen menegaskan, Polres Kuningan berkomitmen mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kuningan beserta seluruh jajaran atas konsistensi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Menurutnya, langkah tegas kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif, serta sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan sebagai daerah yang agamis.

Bupati Dian menilai, persoalan peredaran miras tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran aturan. Konsumsi minuman beralkohol juga berpotensi menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran di tengah masyarakat.

“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujarnya.

Dukungan pemerintah daerah tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Di sisi lain, Kapolres Kuningan memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak menghadapi hambatan berupa perlindungan atau backing dari pihak tertentu.

Menurutnya, pemberantasan peredaran minuman keras dapat berjalan melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif.

Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan lokasi penjualan maupun aktivitas distribusi minuman keras ilegal.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran miras yang masih beroperasi.

Dengan pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Pekat 2026 tersebut, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan.

(UGI)