VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas akses pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan 86 rumah sakit, mulai dari rumah sakit milik pemerintah daerah, pusat rujukan, hingga rumah sakit swasta. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, termasuk pasien yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan, termasuk saat membutuhkan pelayanan medis.

“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (10/10/2026).

Melalui kerja sama tersebut, pasien yang tidak memiliki pembiayaan dari BPJS Kesehatan atau asuransi maupun jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Pemprov Jabar menjalin kerja sama dengan tujuh rumah sakit milik pemerintah provinsi dan 79 rumah sakit lainnya. Jaringan ini mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit pusat rujukan di Jawa Barat dan Jakarta, serta sejumlah rumah sakit swasta.

Kerja sama antarrumah sakit diharapkan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan jaringan rujukan yang lebih luas, warga diharapkan memperoleh akses penanganan medis tanpa terkendala batas wilayah administrasi ketika membutuhkan pelayanan di daerah lain.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan pembiayaan ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, jenis tindakan medis yang ditanggung, serta prosedur rujukan kepada rumah sakit terkait. Ketentuan pembiayaan mengikuti aturan program dan kerja sama yang berlaku.

Selain memperluas jaringan rumah sakit, Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya perubahan pola kerja pemerintah dalam menangani persoalan masyarakat.

Menurutnya, selama ini sejumlah masalah warga baru mendapat perhatian setelah disampaikan secara langsung kepada gubernur. Pola tersebut dinilai tidak efektif apabila harus diterapkan untuk seluruh masyarakat Jawa Barat.

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta membangun sistem pemantauan yang mampu mendeteksi persoalan warga sejak dini.

Informasi dari masyarakat dan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber untuk mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Dengan sistem pemantauan yang lebih responsif, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah penanganan tanpa harus menunggu warga mendatangi gubernur.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, respons cepat menjadi penting agar masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat memperoleh informasi mengenai akses layanan, mekanisme rujukan, dan pilihan pembiayaan yang tersedia.

Berdasarkan daftar dalam bahan informasi yang disampaikan, rumah sakit yang terlibat mencakup kelompok rumah sakit pusat rujukan dan swasta serta rumah sakit umum daerah di berbagai wilayah.

A. Rumah Sakit Pusat Rujukan dan Swasta

  1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
  2. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  3. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  4. Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
  5. Rumah Sakit Kanker Dharmais
  6. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
  7. Rumah Sakit Mata Cicendo
  8. Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi
  9. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung
  10. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
  11. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
  12. RS Santosa Hospital Bandung Central
  13. Santosa Hospital Bandung Kopo
  14. Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie

B. Rumah Sakit Umum Daerah

  1. RSUD Welas Asih Provinsi Jabar
  2. RSUD Pameungpeuk Provinsi Jabar
  3. RSUD Jampang Kulon Provinsi Jabar
  4. RS Jiwa Provinsi Jabar
  5. RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jabar
  6. RS Daerah Sidawangi Provinsi Jabar
  7. RSUD M. A. Sentot Patrol Provinsi Jabar
  8. RSUD Oto Iskandar Di Nata
  9. RSUD Cicalengka
  10. RSUD Majalaya
  11. RSUD Bedas Kertasari
  12. RSUD Bedas Tegalluar
  13. RSUD Bedas Arjasari
  14. RSUD Bedas Pacira
  15. RSUD Cililin
  16. RSUD Lembang
  17. RSUD Cikalongwetan
  18. RSUD Bedas Cimaung
  19. RSUD Kabupaten Bekasi
  20. RSUD Cabangbungin
  21. RSUD R. Moh. Noh Nur
  22. RSUD RH. Satibi
  23. RSUD Kabupaten Ciamis
  24. RSUD Kawali
  25. RSUD Sayang
  26. RSUD Cimacan
  27. RSUD Pagelaran
  28. RSUD Sindangbarang
  29. RSUD Waled
  30. RSUD Arjawinangun
  31. RSUD dr. Slamet Garut
  32. RSUD Bakti Pajajaran
  33. RSUD Malangbong
  34. RSUD Indramayu
  35. RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin
  36. RSUD Karawang
  37. RSUD Jatisari Kabupaten Karawang
  38. RSUD Rengasdengklok
  39. RSUD Bandung Kiwari
  40. RSUD Kota Bandung
  41. RS Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung
  42. RSUD Banjar
  43. RSUD Asih Husada Langensari
  44. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid
  45. RSUD Jatisampurna
  46. RSUD Pondokgede
  47. RSUD Bantar Gebang
  48. RSUD Teluk Pucung
  49. RSUD Kota Bogor
  50. RSUD Cibabat
  51. RS Daerah Gunung Jati
  52. RSUD Khidmat Sehat Afiat Depok
  53. RSUD Anugerah Sehat Afiat
  54. RSUD R. Syamsudin, SH
  55. RSUD Al-Mulk
  56. RSUD dr. Soekardjo
  57. RSUD Dewi Sartika
  58. RSUD 45 Kuningan
  59. RSUD Linggajati Kuningan
  60. RSUD Majalengka
  61. RSUD Cideres
  62. RSUD Talaga
  63. RSUD Pandega Pangandaran
  64. RSUD Bayu Asih
  65. RSUD Subang
  66. RSUD Sekarwangi
  67. RSUD Palabuhanratu
  68. RSUD Idham Chalid
  69. RSUD Sagaranten
  70. RSUD Umar Wirahadikusumah
  71. RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya
  72. RSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya

Penguatan jaringan rumah sakit dan sistem pemantauan persoalan warga menjadi dua langkah yang saling berkaitan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Jawa Barat.

Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyediakan akses layanan, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui jalur pelayanan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan kesehatan.

Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit, penanganan masalah diharapkan berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat, keberadaan jaringan rumah sakit tersebut dapat menjadi pilihan akses pelayanan kesehatan ketika menghadapi kendala pembiayaan. Meski demikian, warga perlu memperoleh informasi langsung dari pihak rumah sakit atau pemerintah daerah mengenai syarat dan prosedur untuk memanfaatkan skema pembiayaan yang tersedia.

Pemprov Jabar diharapkan terus memperkuat koordinasi agar kebijakan perlindungan kesehatan tidak hanya menjadi kesepakatan antarlembaga, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (Ugi)