KUNINGAN, (VOX) – Sikap tegas Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, yang menolak rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai mendapat penegasan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah.

Maulana menyatakan bahwa penolakan PKB terhadap geothermal bukan semata-mata mengikuti gelombang aspirasi masyarakat, melainkan berangkat dari prinsip politik partai yang menempatkan pelestarian lingkungan sebagai salah satu orientasi perjuangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Maulana kepada Voxpopuli, Minggu (11/10/2026), menanggapi sikap Ujang Kosasih dalam acara pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Kuningan di Al Kenzie Hall Mayang, Ciporang, pada akhir pekan ini.

“Terkait jawaban PKB Kuningan yang bersikap menolak pembangunan geothermal, saya kira itu bagian dari menjalankan instruksi dan menegaskan identitas PKB sebagai green party, partai yang memperhatikan dan menjaga lingkungan. Saya secara pribadi pun seperti itu,” ujar Maulana.

Menariknya, Maulana menegaskan bahwa sikap politik PKB tidak harus menunggu hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang nantinya menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan lingkungan proyek tersebut.

Menurutnya, kajian AMDAL merupakan instrumen yang berada dalam ranah kebijakan dan proses pengambilan keputusan pemerintah. Sementara itu, sikap PKB merupakan pilihan politik yang didasarkan pada prinsip perlindungan lingkungan.

“Tanpa harus melihat pendapat masyarakat pun, PKB tetap bersikap bahwa lingkungan dan alam ini harus dijaga. Apabila dokumen tersebut nantinya meloloskan atau bertolak belakang dengan masyarakat, PKB tetap mengambil sikap untuk mengutamakan lingkungan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa penolakan PKB tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kajian teknis maupun besarnya jumlah masyarakat yang menyuarakan keberatan terhadap proyek geothermal.

Maulana berpandangan bahwa masih terdapat berbagai alternatif pemanfaatan potensi alam yang dapat dikembangkan tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Bukan hanya permasalahan kekhawatiran masyarakat terhadap efek negatif dari pembangunan tersebut, tapi yang dipastikan bahwa masih banyak cara lain untuk mengambil kemanfaatan dari alam yang betul-betul nol persen tanpa harus mengorbankan lingkungan alam tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai pemanfaatan alam dengan dampak lingkungan nol persen tersebut masih merupakan pandangan Maulana dan belum disertai penjelasan mengenai alternatif teknologi maupun kajian ilmiah yang mendukungnya.

Di sisi lain, Maulana mengakui bahwa keputusan mengenai pelaksanaan proyek geothermal berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak menjadikan sikap politik PKB maupun aspirasi penolakan masyarakat kehilangan arti.

“Walaupun masalah pengerjaan proyek ini dikembalikan kepada pemerintah pusat, bukan berarti sikap PKB bersama masyarakat tidak berarti. Pemerintah diyakini akan memiliki penilaian sendiri ketika penolakan terhadap pembangunan geothermal tersebut semakin banyak dan keras,” jelasnya.

Ia menambahkan, menguatnya penolakan masyarakat terhadap rencana geothermal di kawasan Ciremai justru semakin mempertegas posisi PKB dalam mengedepankan perlindungan lingkungan dibandingkan pemanfaatan sumber daya energi.

“Dasar penolakan bukan semata-mata karena dokumen atau masyarakat setempat yang menolak, melainkan karena prinsip utama PKB adalah menjaga lingkungan,” katanya.

Sikap tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana PKB akan menerjemahkan posisi politiknya ke dalam langkah kelembagaan, terutama melalui fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat, permintaan keterbukaan dokumen perencanaan, serta pengujian argumentasi ilmiah mengenai potensi dampak proyek geothermal.

Pasalnya, penolakan yang didasarkan pada prinsip politik dan penilaian kelayakan lingkungan melalui kajian ilmiah merupakan dua hal berbeda. AMDAL berfungsi mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak penting suatu rencana kegiatan, sementara partai politik dapat menyampaikan sikap dan aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Dengan demikian, pernyataan Maulana memperjelas posisi politik PKB terhadap geothermal Ciremai. Namun, sejauh mana sikap tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian akademis, rekomendasi kebijakan, atau langkah pengawasan di tingkat provinsi masih menjadi hal yang perlu didalami lebih lanjut.***