Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Dugaan pencairan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tanpa dasar hukum Peraturan Bupati merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran dan pelaksanaan tunjangan wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Dalam konteks kabupaten, instrumen tersebut adalah Peraturan Bupati, bukan Surat Keputusan.
Fakta penggunaan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar pencairan tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses merupakan kekeliruan regulasi yang berpotensi melawan hukum. SK bersifat administratif dan individual, bukan norma umum yang mengikat sebagai dasar pembebanan rutin APBD.
Data realisasi menunjukkan angka yang tidak kecil. Tahun anggaran 2024 tercatat Rp 32.626.355.035. Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 33.401.691.424. Total dua tahun menembus Rp 66 miliar. Angka sebesar itu menuntut kepastian legalitas yang absolut.
Terdapat pula dugaan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi tahun 2025. Pagu awal Rp 8,36 miliar berubah menjadi Rp 9,10 miliar setelah APBD Perubahan. Muncul informasi adanya selisih sekitar Rp 991 juta yang diduga berkaitan dengan pencairan kepada unsur pimpinan yang telah memperoleh fasilitas mobil dinas. Jika benar, hal ini bukan lagi soal teknis, melainkan menyentuh prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara sudah cukup untuk dilakukan penyelidikan.
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara memiliki konsekuensi pidana.
Preseden penegakan hukum di daerah lain telah terjadi. Hal tersebut menjadi alarm keras agar Kuningan tidak terjerumus pada kesalahan yang sama.
Penghentian pencairan tunjangan sejak Februari 2026 oleh BPKAD menunjukkan adanya persoalan legalitas yang diakui secara internal. Fakta bahwa untuk tahun 2026 SK serupa tidak lagi ditandatangani semakin menguatkan dugaan adanya kesadaran akan problem hukum.
APBD adalah keputusan politik antara eksekutif dan legislatif. Konsekuensinya, tanggung jawab hukum bersifat kolektif. Jika terdapat pemufakatan atau pembiaran terhadap pencairan tanpa dasar hukum yang sah, maka pertanggungjawaban juga melekat secara bersama.
Permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan langkah hukum tegas merupakan bentuk keprihatinan terhadap tata kelola keuangan daerah. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kebijakan tersebut.
Kuningan membutuhkan kepastian hukum, bukan pembenaran administratif. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.***





Tinggalkan Balasan