
VOXPOPULI.CO.ID – Rektor Universitas Kuningan (Uniku), Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan megakorupsi yang mencuat melalui unggahan akun Instagram @uniku.shitpost. Ia membantah adanya praktik korupsi di lingkungan kampus dan menegaskan seluruh pengelolaan keuangan universitas dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anna saat diwawancarai VOXPOPULI.CO.ID di Universitas Kuningan, Senin (26/10/2026), menyusul beredarnya sejumlah unggahan media sosial yang menyoroti transparansi keuangan, biaya kegiatan akademik, fasilitas kampus, hingga pengelolaan dana Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sebelumnya, akun Instagram @uniku.shitpost mengunggah poster bertuliskan “Habis Gelap Tak Kunjung Terang” dengan seruan “Jangan Bungkam Suara Mahasiswa! Bongkar Megakorupsi di Universitas Kuningan!”
Unggahan tersebut juga memuat sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari mahasiswa, termasuk keluhan mengenai sulitnya memperoleh rincian penggunaan uang kuliah, biaya seminar dan sidang, kondisi fasilitas kampus, serta pengembalian sisa dana KKN.
Bahkan, salah satu materi yang beredar mencantumkan tudingan dugaan penyelewengan keuangan dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun, tudingan tersebut belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi persoalan itu, Anna mengaku tidak terlalu terpengaruh oleh kegaduhan yang muncul. Menurutnya, seluruh pengeluaran universitas telah melalui mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
“Tidak terlalu heboh gitu ya, karena memang sebetulnya tidak ada yang namanya korupsi. Karena semua keuangan itu bisa dipertanggungjawabkan. Dan apalagi sekarang itu kami sedang melakukan audit eksternal,” ujar Anna.
Ia menjelaskan, setiap pengeluaran yang dilakukan oleh universitas, fakultas, maupun program studi wajib dicatat dan dilengkapi bukti administrasi.
“Jadi setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh universitas, fakultas, maupun prodi itu harus tercatat dan harus berbasis bukti,” tegasnya.
Anna memastikan seluruh bukti transaksi keuangan sejak Januari 2026 telah tersedia. Sementara pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya, menurutnya, juga telah dipertanggungjawabkan kepada yayasan.
“Jadi dari tahun 2026 Januari sampai sekarang bukti-buktinya itu sudah ada. Jadi kalaupun megakorupsi tahun 2026 tidak ada. Dan tahun-tahun yang lalu juga itu sebetulnya sudah dipertanggungjawabkan ke yayasan,” jelasnya.
Meski membantah tudingan tersebut, Anna menyatakan pihak universitas tetap terbuka apabila terdapat pihak yang memiliki data valid mengenai dugaan penyimpangan keuangan.
Bahkan, ia mengaku akan berterima kasih apabila informasi yang disampaikan benar-benar didukung bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Tapi kalaupun benar ada data yang bisa kami validasi, dan data itu betul-betul benar, kami berterima kasih atas data megakorupsi,” katanya.
Namun, Anna mengingatkan bahwa Universitas Kuningan juga memiliki nama baik yang harus dijaga. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas.
“Kalau tidak, lah kami harus seperti apa, kan kami juga punya nama baik ya yang harus dijaga,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai sikap rektorat terhadap kritik mahasiswa yang disampaikan melalui media sosial, Anna menegaskan pihak universitas tidak menutup ruang kebebasan berpendapat.
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari evaluasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan pendidikan di lingkungan Universitas Kuningan.
“Kalau itu adalah kritik yang betul-betul menjadi bahan kajian bagi kami, introspeksi bagi kami atau untuk memperbaiki kami ke depannya untuk lebih baik lagi, saya akan menerima,” ungkapnya.
Meski demikian, Anna meminta agar kritik disampaikan secara bijak, santun, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tetapi tentu harus disampaikan dengan bijak, sesuai dengan posisi mereka sebagai mahasiswa yang terpelajar, dan mereka harus menyampaikannya juga dengan bijak, dengan santun, sehingga di sini tidak akan terjadi kegaduhan-kegaduhan yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia juga mempersilakan mahasiswa menyampaikan berbagai persoalan secara langsung melalui jalur komunikasi internal, mulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga rektorat.
“Silakan mahasiswa, kami tidak pernah menolak mahasiswa,” tegas Anna.
Saat VOX mempertanyakan apakah kebebasan berpendapat mahasiswa tetap dijamin oleh pihak universitas, Anna memberikan jawaban tegas.
“Boleh. Dengan catatan ya, ada data, kemudian disampaikan dengan santun dan bijak,” jawabnya.
Di tengah berkembangnya tudingan dugaan megakorupsi, Anna juga tidak menutup kemungkinan pihak universitas mengambil langkah hukum apabila informasi yang beredar dinilai tidak benar dan merugikan nama baik institusi.
Namun, ia menegaskan keputusan tersebut belum diambil karena masih memerlukan kajian serta konsultasi dengan pihak yayasan.
“Akan kami kaji dulu. Kami akan konsultasi dulu, karena ini kan merugikan Universitas Kuningan,” ujarnya.
Menurut Anna, pihak rektorat tengah mendiskusikan persoalan tersebut, termasuk dengan Wakil Rektor IV yang memiliki latar belakang pendidikan doktor hukum.
“Kebetulan Pak Warek 4 itu adalah Doktor Hukum. Jadi kami sedang melakukan diskusi, ini akan bagaimana ke depannya. Karena kami tidak terlepas juga dari yayasan,” jelasnya.
Anna menambahkan, apabila terdapat informasi yang tidak benar dan merugikan universitas, pihaknya akan berkoordinasi dengan yayasan untuk menentukan tindak lanjut, termasuk mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.
Dengan demikian, hingga wawancara berlangsung, pihak Universitas Kuningan belum mengambil keputusan resmi mengenai langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Selain membantah isu megakorupsi, Anna juga memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan pembayaran mahasiswa yang saat ini telah menggunakan pencatatan berbasis sistem.
Menurutnya, setiap pembayaran yang dilakukan mahasiswa akan tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri melalui administrasi keuangan universitas.
“Kami sudah by system. Apa pun yang dibayarkan oleh mahasiswa itu akan terecord,” katanya.
Anna kemudian menyinggung persoalan biaya KKN yang sebelumnya turut dipertanyakan melalui unggahan media sosial, termasuk keluhan mengenai pengembalian sisa dana sebesar Rp350 ribu.
Ia menjelaskan, pembiayaan KKN memiliki sejumlah komponen kebutuhan, mulai dari penyewaan tempat tinggal mahasiswa selama pelaksanaan kegiatan hingga pembiayaan narasumber dan kebutuhan operasional lainnya.
Anna mencontohkan biaya KKN sebesar Rp850 ribu yang menurutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kegiatan.
“Kalau dulu kan misalnya KKN ya, 850 misalnya KKN, itu kan sebetulnya sudah ada aspek-aspek apa saja yang harus dibayar oleh mahasiswa, komponen-komponen apa saja yang harus dibayar oleh mahasiswa, apa yang dikembalikan ke mahasiswa,” jelasnya.
Menurut Anna, pembiayaan KKN 2026 bahkan disebut mengalami kekurangan anggaran sehingga universitas harus menutup kebutuhan tersebut dari sumber pembiayaan lainnya.
Ia mengutip penjelasan Wakil Rektor I mengenai kondisi pembiayaan kegiatan tersebut.
“Bu, saleresna mah ieu teh tekor, ya Bu, untuk KKN 2026. Ya enggak apa-apalah, kita tambal dari yang lain,” tuturnya.
Terkait permintaan rincian penggunaan biaya, Anna berpendapat bahwa pengeluaran kegiatan tidak selalu dapat dijelaskan dengan pembagian nominal sederhana untuk setiap komponen.
“Jadi sebetulnya tidak harus dirinci kan, Rp850.000 teh Rp100.000 kanggo ieu, Rp200.000 kanggo, enggak bisa kan, enggak bisa begitu,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam wawancara tersebut belum diperoleh penjelasan secara khusus mengenai status pengembalian dana Rp350 ribu yang sebelumnya dikeluhkan melalui akun @uniku.shitpost.
Anna kembali menegaskan keyakinannya bahwa tidak terdapat penyelewengan dalam pengelolaan dana universitas.
“Nah, dan itu kami jamin tidak ada penyelewengan-penyelewengan,” tegasnya.
Pernyataan Rektor Universitas Kuningan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pihak kampus atas berbagai tudingan yang sebelumnya berkembang di media sosial.
Meski rektorat menyatakan seluruh keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan saat ini tengah menjalani audit eksternal, hasil audit tersebut belum dipaparkan dalam wawancara.
Sementara itu, tudingan dugaan penyelewengan keuangan lebih dari Rp600 juta yang beredar melalui media sosial juga belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.
Dengan demikian, tudingan yang beredar maupun bantahan pihak universitas masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk hasil audit eksternal serta penjelasan mengenai rincian penggunaan dana kegiatan akademik dan KKN.
VOXPOPULI.CO.ID tetap membuka ruang bagi mahasiswa maupun pihak terkait untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, dan dokumen pendukung agar persoalan yang berkembang dapat diketahui publik secara utuh dan berimbang.









Tinggalkan Balasan