
KUNINGAN, (VOX) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dalam menuntaskan persoalan iuran TASPEN bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan PT Taspen Life sebagai mitra pengelola program.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang meminta agar persoalan iuran TASPEN segera diselesaikan secara jelas dan terukur.
Kepala Disdikbud Kuningan, Carlan, menegaskan bahwa pertemuan yang digelar menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai dasar penyelesaian.
“Pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan kejelasan data dan skema penyelesaian iuran TASPEN bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Dalam pembahasan tersebut, disepakati penetapan jumlah guru PPPK yang terdaftar sebagai peserta, termasuk pemisahan antara peserta aktif dan yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari program. Selain itu, besaran iuran yang harus dibayarkan juga telah mulai dipetakan secara rinci.

Carlan menegaskan bahwa kejelasan data menjadi faktor utama dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini berkembang di lapangan. Ia memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap dan transparan.
“Berdasarkan hasil pertemuan, Disdikbud mengambil keputusan bahwa mulai Juni 2026, penarikan iuran TASPEN guru PPPK akan dilakukan melalui sistem payroll bekerja sama dengan Bank BJB,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Bank BJB, sistem payroll diharapkan mampu memberikan kepastian pembayaran sekaligus meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang sebelumnya terjadi.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait nilai iuran yang disebut-sebut mencapai angka besar.
“Kami tegaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan tidak mencapai miliaran rupiah, melainkan jauh di bawah angka tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai rencana, Disdikbud bersama pihak Taspen akan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada 8 Mei 2026.
Di akhir pernyataannya, Carlan menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Komitmen kami jelas, guru harus terus dilayani, dilindungi, dan dimuliakan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap persoalan iuran TASPEN guru PPPK dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi para guru di daerah.***









Tinggalkan Balasan