VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap sembilan perkara terkait peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, hingga minuman beralkohol sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 16 orang diamankan, termasuk tiga perempuan dan tiga residivis yang kembali berhadapan dengan hukum.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), yang dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta para kepala unit (Kanit).

Berdasarkan data yang dipaparkan kepolisian, sembilan perkara tersebut terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras atau obat bebas terbatas, serta dua perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan 16 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan tiga perempuan. Tiga di antaranya tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Mandirancan, Jalaksana, dan Lebakwangi.

Tidak hanya mengamankan para tersangka, petugas turut menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 67,48 gram, dua paket tembakau sintetis seberat 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras atau obat bebas terbatas dari berbagai jenis.

Dalam penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol, polisi juga mengamankan sebanyak 1.708 botol minuman keras.

Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan dan usia yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, ibu rumah tangga, hingga pelajar atau mahasiswa.

Dalam perkara narkotika jenis sabu, sejumlah tersangka yang diamankan di antaranya berinisial E (26), F, R alias B (41), AM (46), C (32), MA (26), R (38), RF (36), MR (35), dan AH (51).

Tiga tersangka yang tercatat sebagai residivis masing-masing berinisial F, R alias B, dan R. Sementara dua tersangka lainnya, yakni MR dan AH, dalam dokumen kepolisian disebut menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Untuk perkara tembakau sintetis, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF (19), yang tercatat berstatus pelajar atau mahasiswa.

Sementara dalam perkara obat keras atau obat bebas terbatas, tiga tersangka yang tercantum dalam dokumen kepolisian masing-masing berinisial RA (19), GP (22), dan S (43).

Adapun dua orang lainnya, berinisial RA (28) dan AY (45), tercatat dalam penanganan tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil pengungkapan, modus transaksi narkotika yang digunakan para pelaku di antaranya melalui sistem tempel atau map, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Selain menggunakan sistem tersebut, transaksi juga dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli atau dikenal dengan istilah cash on delivery (COD).

Terhadap perkara narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, kepolisian mencantumkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan ketentuan pidana terbaru.

Ancaman hukuman yang tercantum dalam dokumen kepolisian untuk perkara narkotika mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian masing-masing perkara.

Sementara untuk perkara obat keras atau obat bebas terbatas, polisi mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Adapun perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol ditangani berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman hukuman yang dicantumkan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selain pengungkapan kasus selama Oktober, Polres Kuningan juga memaparkan data penanganan perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 57 laporan polisi dengan total 84 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 39 laporan polisi dengan 50 tersangka telah mencapai tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kemudian, dua laporan polisi dengan tiga tersangka telah memasuki tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi dengan 31 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang tengah ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(UGI)