KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan seluruh kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 173/PEM.05.02/PEREK yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 2 Desember 2025. Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan dan area rawan di Jawa Barat akibat aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal, yang dalam beberapa tahun terakhir telah memicu kerusakan ekologis, ketidakseimbangan hidrologis, hingga meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Pemerintah menilai diperlukan intervensi mendesak untuk menjaga daya dukung lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman banjir, longsor, serta kerusakan ekosistem yang semakin meluas.

Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa moratorium berlaku tidak hanya di kawasan hutan produksi atau lindung, tetapi juga di Areal Penggunaan Lain. APL merupakan wilayah di luar kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk permukiman, perkebunan, pertanian, hingga pariwisata. Namun status APL tidak menjadikannya bebas dari perlindungan ekologis. Banyak APL berada di lereng curam dan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi ekologis sangat penting. Karena itu, moratorium secara khusus menargetkan APL dengan kelerengan lebih dari 26 persen atau yang masuk kategori rawan bencana berdasarkan kajian lapangan dinas terkait.

Kebijakan ini secara langsung berdampak pada kawasan wisata yang berada di lereng gunung. Banyak destinasi wisata alam mulai dari kawasan camping, glamping, spot foto, villa bernuansa alam, hingga jalur offroad berlokasi di APL berkelerengan tajam. Dengan adanya moratorium ini, semua kegiatan penebangan pohon untuk membuka lahan, memperluas fasilitas wisata, membangun bangunan baru, atau membersihkan vegetasi tidak lagi dapat dilakukan selama dua tahun ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas wisata yang membutuhkan pengurangan tutupan vegetasi pada area rawan termasuk kategori yang harus dihentikan. Bahkan apabila kawasan wisata berada di dalam kawasan hutan, moratoriumnya jauh lebih ketat karena menyangkut perlindungan fungsi ekologis inti.

Selain penegasan ruang lingkup kawasan terdampak, SE juga merinci pengecualian penebangan pohon yang masih diperbolehkan. Pemerintah hanya memberi ruang pada aktivitas yang bersifat mendesak dan tidak dapat dihindari, seperti penebangan untuk mitigasi bencana, penanganan pohon tumbang yang membahayakan keselamatan, kegiatan pemadaman kebakaran hutan, penelitian ilmiah dengan izin pemerintah, serta kegiatan silvikultur terbatas berdasarkan rekomendasi teknis. Pembangunan fasilitas wisata tidak termasuk dalam kategori pengecualian ini, sehingga seluruh daerah wisata yang berada pada zona rawan wajib mengikuti aturan moratorium.

Moratorium ditetapkan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan dan daerah rawan belum pulih. Pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan diminta untuk menyelaraskan kebijakan operasional mereka dengan SE tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memulihkan ekosistem Jawa Barat, terutama pada titik-titik rawan di perbukitan dan lereng gunung yang selama ini terus ditekan oleh aktivitas ekonomi dan wisata berbasis alam.

Dengan diberlakukannya moratorium ini, Jawa Barat mengirimkan sinyal kuat bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa lagi ditunda. Kawasan wisata yang berada di lereng gunung kini harus beradaptasi dengan situasi baru yang menuntut perlindungan vegetasi, stabilitas tutupan lahan, dan pembatasan aktivitas yang dapat memperbesar risiko bencana. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan dan APL, mengurangi potensi bencana, serta memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.***