
VOXPOPULI.CO.ID – Aktivitas pematangan lahan proyek perumahan milik PT Citra Nusantara Wikarta di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan dari Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK).
Presidium GERTAKK, Nurdiansyah Rifatullah, mendesak pemerintah daerah dan pihak pengembang mengevaluasi aktivitas di lokasi proyek. Desakan tersebut muncul menyusul aduan masyarakat mengenai dugaan belum tuntasnya pembebasan lahan, persoalan perizinan, hingga pertanyaan mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat.
Menurut GERTAKK, aktivitas alat berat telah berlangsung ketika status pembebasan sebagian lahan warga disebut masih menyisakan persoalan pembayaran. Organisasi tersebut juga menilai sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlu diperjelas.
“ Aktivitas pematangan lahan ini mendulang aduan mendalam dari warga setempat yang merasa lahannya belum dibebaskan sepenuhnya, namun alat berat sudah mulai mengeruk area tersebut tanpa penjelasan yang pasti. Sosialisasi dari pihak pengembang kepada warga sekitar juga sangat minim,” ujar Nurdiansyah dalam keterangan persnya.
Meski demikian, informasi mengenai sengketa lahan dan pembayaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengembang, warga yang terdampak, serta instansi terkait.

Selain persoalan lahan, GERTAKK menyoroti kelengkapan perizinan proyek perumahan tersebut.
Nurdiansyah menyebut pihak pengembang telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2025. Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan GERTAKK, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan yang diperlukan diduga belum diterbitkan.
“Secara aturan, PKKPR baru merupakan langkah awal dalam tahap kesesuaian tata ruang, bukan izin legal untuk langsung menurunkan alat berat dan melakukan aktivitas fisik di lapangan jika PBG dan dokumen teknis lingkungan belum terbit secara formal,” kata Nurdiansyah.
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban dokumen lingkungan bergantung pada jenis, skala, dan karakteristik kegiatan yang direncanakan.
Karena itu, status perizinan proyek di Desa Citapen perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dari instansi berwenang, termasuk DPMPTSP dan perangkat daerah teknis Kabupaten Kuningan.
GERTAKK meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan aktivitas proyek.
Persoalan lain yang disoroti GERTAKK adalah sumber pasokan solar yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi pematangan lahan.
Organisasi tersebut mempertanyakan apakah bahan bakar yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mempertanyakan transparansi pasokan BBM solar di lapangan. Alat berat untuk kegiatan komersial wajib hukumnya menggunakan Solar Industri (BBM Non-Subsidi) dari penyalur resmi. Jika terbukti menggunakan solar bersubsidi masyarakat, maka hal itu jelas pelanggaran tindak pidana,” demikian pernyataan GERTAKK.
Dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut belum disertai keterangan hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi mengenai jenis bahan bakar yang digunakan, sumber pasokan, serta ketentuan distribusi yang berlaku sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
GERTAKK mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam keterangannya, GERTAKK merujuk sejumlah regulasi yang dinilai relevan dengan pembangunan perumahan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan ketentuan bangunan gedung.
GERTAKK juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di tingkat daerah, organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan kesesuaian proyek dengan tata ruang, ketentuan penyelenggaraan perumahan, dan persyaratan perizinan yang berlaku di Kabupaten Kuningan.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang, status penguasaan tanah, kewajiban dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis sebelum pembangunan dilanjutkan.
Penerapan aturan terhadap proyek tersebut tetap harus mengacu pada dokumen resmi, jenis kegiatan yang dilakukan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Atas sejumlah persoalan yang disoroti, GERTAKK menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat terkait.
Pertama, GERTAKK meminta Satpol PP dan perangkat daerah terkait meninjau aktivitas alat berat di Desa Citapen serta mempertimbangkan penghentian sementara apabila ditemukan dasar hukum dan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Kedua, organisasi tersebut meminta DPMPTSP dan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan proyek, termasuk status PBG dan dokumen lingkungan sesuai kewenangan masing-masing.
Ketiga, GERTAKK mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan BBM bersubsidi apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
GERTAKK juga meminta penyelesaian persoalan pembebasan lahan dilakukan secara jelas dan transparan agar hak masyarakat yang terdampak tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, awak media masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Citra Nusantara Wikarta dan Pemerintah Desa Citapen mengenai status perizinan, proses pembebasan lahan, serta sumber BBM yang digunakan di lokasi proyek.
Keterangan dari pihak pengembang dan pemerintah desa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas pematangan lahan tersebut.
Dengan adanya sorotan GERTAKK, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait diharapkan dapat memperjelas status proyek perumahan di Desa Citapen.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam persoalan ini masih memerlukan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pengembang telah melakukan pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
(UGI)












Tinggalkan Balasan