KUNINGAN,(VOX) – Tabir dugaan skandal moral di tubuh DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya tersibak. Dalam audiensi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) bersama DPD Partai Golkar pada Kamis (23/04/2026), terungkap bahwa oknum anggota dewan berinisial S diakui telah menghamili seorang wanita di luar pernikahan.

Ironisnya, yang bersangkutan bukan sekadar anggota biasa. Ia diketahui menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan (BK), lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika, moralitas, dan integritas anggota dewan. Fakta ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencoreng marwah lembaga publik.

“Ketika pejabat publik melakukan pelanggaran moral, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.

Luqman juga menyoroti potensi bahaya normalisasi perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hubungan di luar pernikahan yang berujung pada kehamilan tidak dapat dibenarkan hanya karena kemudian diakhiri dengan pernikahan.

“Pernikahan dalam Islam bersifat preventif untuk mencegah zina, bukan kuratif untuk menutupinya setelah terjadi,” ujarnya.

Ia turut merujuk pada norma agama dan hukum positif, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kode etik DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga.

Yang memperkeruh suasana, sebelum audiensi berlangsung sempat muncul pernyataan dari anggota dewan lain yang juga berinisial S, yang menyebut kasus ini sebagai “ecek-ecek”. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari FMPK.

Bahkan, saat diingatkan terkait pelanggaran norma agama, yang bersangkutan justru mempertanyakan dasar pelanggaran tersebut. Sikap ini dinilai sebagai cerminan krisis moral di kalangan elit.

“Astagfirullah, ini bukan sekadar pernyataan, tapi menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap batasan dasar etika dan agama,” kata Luqman.

Koordinator FMPK, Ustadz Ade Supriadi, menilai kasus ini sebagai bukti nyata degradasi moral di kalangan pejabat publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan teladan, bukan justru contoh penyimpangan.

“Ini paradoks. Anggota Badan Kehormatan justru melanggar kehormatan itu sendiri. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik secara luas,” ujarnya.

Sementara itu, Srikandi FMPK Syifa Lisnawati menyebut kasus ini sebagai pukulan bagi kepercayaan perempuan terhadap lembaga legislatif.

“Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan apatisme,” katanya.

FMPK pun mendesak DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Kehormatan untuk tidak bersikap defensif. Mereka menuntut langkah konkret, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

“Ini momentum untuk membersihkan lembaga. Jangan sampai DPRD kehilangan legitimasi moral di mata publik,” ujar Luqman.

Sementara itu, Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran moral dan etika.

“Untuk saat ini kami akan memproses pemberhentian sementara dari keanggotaannya di Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan,” tegas Yudi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi komitmen partai politik serta DPRD dalam menegakkan etika dan menjaga kepercayaan masyarakat.***