VOLPOPULI.CO.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Permata Kuningan yang dikelola PT Kuningan Kampung Sehat. Sanksi tersebut berupa Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif atas sejumlah pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, mengatakan penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya.

Hasil pemeriksaan DLH menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen lingkungan serta pelanggaran teknis yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Sanksi administratif yang diterapkan oleh DLH Kabupaten Kuningan terhadap RS Permata Kuningan telah memiliki landasan hukum yang memadai, memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas,” ujar Usep dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

DLH Kabupaten Kuningan merinci tiga bentuk pelanggaran utama yang menjadi dasar pengenaan denda administratif dan Paksaan Pemerintah.

Pertama, terdapat penambahan bangunan dan sarana prasarana yang belum terlingkup dalam izin lingkungan tahun 2018.

Kedua, ditemukan pencemaran air limbah yang melebihi baku mutu. Berdasarkan hasil pengujian, parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solids (TSS), serta minyak dan lemak tercatat melebihi batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Ketiga, terdapat ketidaktaatan terhadap kewajiban perizinan berusaha. Di antaranya pemantauan parameter air limbah yang tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis, tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah pada titik upstream dan downstream, serta tidak melaporkan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara ke Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Usep menjelaskan, pengenaan denda administratif dilakukan berdasarkan masing-masing aspek pelanggaran.

Untuk pelanggaran berupa bangunan dan sarana prasarana yang belum terlingkup dalam izin lingkungan tahun 2018, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi yang meliputi modal tetap dan modal kerja.

Nilai tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direktur RS Permata Kuningan sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Sementara untuk pelanggaran berupa air limbah yang melebihi baku mutu, perhitungan denda didasarkan pada unit beban pencemar. Perhitungannya menggunakan selisih konsentrasi aktual air limbah dengan baku mutu yang dikalikan dengan debit aliran dan durasi pelanggaran.

Perhitungan tersebut mengacu pada Pasal 517 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun untuk aspek tidak melaksanakan kewajiban dalam izin lingkungan, tarif denda telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Usep, seluruh denda administratif tersebut disetorkan langsung oleh RS Permata Kuningan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

Selain membayar denda administratif, RS Permata Kuningan juga diwajibkan menjalankan sejumlah tindakan dalam rangka Paksaan Pemerintah.

Kewajiban tersebut antara lain menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara AMDAL sesuai kondisi eksisting, memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan pengujian melalui laboratorium lingkungan, serta melaksanakan pelaporan rutin melalui sistem SIMPEL.

Usep menegaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan regulasi terkait penanganan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif berupa denda.

“Wewenang penandatanganan sanksi tersebut telah didelegasikan oleh Bupati Kuningan kepada Kepala DLH melalui Keputusan Bupati Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025,” jelasnya.

Dengan penerapan sanksi tersebut, RS Permata Kuningan tidak hanya diwajibkan memenuhi pembayaran denda administratif, tetapi juga melaksanakan sejumlah langkah perbaikan lingkungan sesuai kewajiban yang ditetapkan DLH Kabupaten Kuningan. (Ugi)