
KUNINGAN, (VOX) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala BPKAD, Deden Kurniawan Sopandi memberikan penjelasan terkait pencairan Tunjangan DPRD bulan Januari 2026. Penjelasan ini menegaskan mekanisme pencairan anggaran serta pembagian kewenangan antara Pengguna Anggaran dan BPKAD.
“Terkait pencairan Tunjangan DPRD bulan Januari 2026 dapat disampaikan sebagai berikut.”
Masing-masing Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran memiliki otorisasi atau kewenangan sejak perencanaan anggaran, pelaksanaan atau penyerapan anggaran, dan pertanggungjawaban sehingga apa yang masuk dalam Rencana Kerj Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan kewenangan Pengguna Anggaran, termasuk Tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji.
Pencairan anggaran baik tunjangan, belanja barang jasa, belanja modal dan belanja lainnya, pihak BPKAD hanya menerima SPM. Untuk kelengkapan lainnya pada saat SPM diajukan oleh Pengguna Anggaran sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Misalkan untuk Tunjangan Jabatan ASN, BPKAD tidak memverifikasi satu persatu SK Pejabat apalagi ratusan bahkan ribuan.
Untuk pembayaran pekerjaan pihak ketiga, BPKAD tidak memverifikasi SPK atau kontrak, karena secara substansi Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas anggaran yang diserap.

Begitu juga SPM gaji dan tunjangan yang diajukan oleh Sekretariat Dewan tidak mensyaratkan dilampirkannya dokumen lain selain SPM dan BPKAD tidak melakukan verifikasi substansial.
Segala akibat dari permasahan materil merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran yang mengajukan pencairan.
Mekanisme ini mengacu pada Lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan, Hal 200, Poin 3 menyatakan,
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.”
Selanjutnya dalam Poin Q huruf d, hal Perintah Pencairan Dana menyatakan:
“Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya untuk mencairkan dana di RKUD dengan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak terkait sesuai jenis SPM dan SPP yang diajukan. Proses perintah pencairan dana memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.”
Berdasarkan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengaturan perintah pencairan dana adalah sebagai berikut:
a. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya.
b. Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima.
c. Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA,
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran, menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan dan memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah.
d. Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu.
Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa PA/KPA diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa PA/KPA bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Penghentian pembayaran Tunjangan DPRD sejak bulan Februari merupakan kesepakatan bersama berbagai pihak khususnya BPKAD dan Sekretariat DPRD untuk tidak mengajukan dan mencairkan tunjangan DPRD sampai dengan Peraturan Bupati ditetapkan.***












Tinggalkan Balasan