VOXPOPULI.CO.ID – Kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi menjadi salah satu indikator hidupnya demokrasi di Kabupaten Kuningan. Namun, keberanian menyampaikan pendapat dinilai perlu dibarengi dengan kedewasaan politik, keterbukaan terhadap fakta, serta kesediaan menghormati perbedaan.

Pandangan tersebut disampaikan Inisiator Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Imam Royani, merespons dinamika politik dan gerakan masyarakat yang belakangan berkembang di Kabupaten Kuningan.

Menurut Imam, berbagai aksi massa, kritik terhadap pemerintah daerah, hingga polemik rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Ciremai merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari seberapa bebas masyarakat berbicara atau seberapa banyak massa turun ke jalan.

“Demokrasi bukan sekadar hak untuk berbicara. Demokrasi juga menuntut kemampuan untuk mendengar, memeriksa fakta, menghormati perbedaan, dan mempertanggungjawabkan setiap tuduhan maupun sikap politik yang disampaikan kepada publik,” kata Imam.

Imam menilai aksi massa tetap menjadi bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi selama dilakukan secara tertib dan membawa aspirasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, banyaknya jumlah peserta aksi tidak otomatis menjadikan seluruh tuntutan yang disampaikan sebagai sebuah kebenaran.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak memandang kritik sebagai ancaman hanya karena disampaikan melalui demonstrasi.

“Banyaknya massa tidak otomatis membuat pemerintah berada di pihak yang salah. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menganggap setiap kritik sebagai ancaman. Demokrasi tidak mengenal hukum bahwa suara terbanyak di jalan adalah suara paling benar,” ujarnya.

Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan kemampuan menguji setiap argumentasi menjadi hal penting dalam membangun demokrasi yang sehat.

Salah satu persoalan yang dinilai membutuhkan kedewasaan dalam berdemokrasi adalah polemik rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Ciremai.

Imam menyebut kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan dampak terhadap lingkungan merupakan hal yang wajar dan tidak boleh diabaikan.

Namun, ia menilai sikap penolakan maupun dukungan terhadap rencana geothermal harus sama-sama memiliki dasar ilmiah.

“Gunung Ciremai bukan sekadar objek perdebatan kebijakan. Bagi masyarakat Kuningan, Ciremai adalah bagian dari ruang hidup, sumber air, ekosistem, sekaligus identitas daerah. Karena itu, kekhawatiran masyarakat harus dihormati. Tetapi kekhawatiran itu juga harus ditempatkan dalam ruang kajian yang rasional,” katanya.

Menurut Imam, masyarakat yang menolak geothermal memiliki hak untuk mempertanyakan berbagai kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan, sumber air, ekosistem, maupun kehidupan warga di sekitar kawasan.

Namun, berbagai pertanyaan tersebut harus dijawab menggunakan kajian ilmiah dan data yang dapat diuji.

Begitu pula pihak yang mendukung pengembangan geothermal, menurutnya, tidak cukup hanya membawa argumentasi tentang kebutuhan energi maupun pembangunan.

Pihak pendukung juga harus mampu menjelaskan risiko, mekanisme mitigasi, dampak terhadap sumber air, sistem pengawasan, pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan, hingga kepatuhan terhadap regulasi.

“Yang mendukung juga harus mampu menjelaskan apa risikonya, bagaimana mitigasinya, bagaimana dampaknya terhadap sumber air, bagaimana mekanisme pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi persoalan, dan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum serta melibatkan masyarakat secara bermakna,” tegasnya.

Imam juga mengingatkan agar polemik geothermal tidak berubah menjadi arena pertarungan kepentingan politik.

Ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam memberikan label terhadap gerakan masyarakat.

Menurutnya, keresahan warga tidak seharusnya langsung dicurigai sebagai gerakan yang ditunggangi kepentingan tertentu tanpa adanya bukti.

Sebaliknya, masyarakat juga diminta tidak menerima begitu saja setiap narasi yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

“Jangan setiap gerakan rakyat langsung dicap sebagai tunggangan kepentingan politik. Tetapi jangan pula setiap narasi yang mengatasnamakan rakyat langsung dianggap sebagai kebenaran. Kuncinya tetap sama, uji dengan data,” ujarnya.

Dalam menghadapi meningkatnya kritik dan dinamika politik, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan lebih terbuka dalam menjelaskan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik apabila memiliki dasar kebijakan yang kuat.

“Kalau pemerintah yakin sebuah kebijakan memiliki dasar yang kuat, buka kajiannya. Kalau aspek lingkungannya telah diperhitungkan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada risiko, jangan disembunyikan. Kalau ada kekurangan dalam prosesnya, perbaiki,” katanya.

Keterbukaan tersebut, lanjut Imam, justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia menilai masyarakat akan lebih mudah memahami sebuah kebijakan apabila pemerintah bersedia membuka dasar kajian, data, regulasi, serta berbagai risiko yang mungkin muncul.

Selain pemerintah daerah, Imam menilai DPRD Kabupaten Kuningan memiliki posisi penting dalam merespons berbagai persoalan publik.

DPRD diharapkan tidak hanya hadir ketika aksi massa sudah membesar, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara substantif.

Menurutnya, DPRD dapat mempertemukan pemerintah, kelompok masyarakat, akademisi, ahli, serta pihak terkait untuk menguji setiap persoalan secara terbuka.

“Kalau ada persoalan geothermal, panggil pihak terkait, hadirkan ahli, dengarkan kelompok masyarakat, minta pemerintah menjelaskan dasar kebijakannya, periksa dokumen dan regulasinya. DPRD harus menjadi ruang tempat persoalan publik diuji melalui argumentasi dan mekanisme politik yang sehat,” tuturnya.

Imam menilai demokrasi di Kabupaten Kuningan sedang berada dalam fase penting.

Kebebasan politik dan keberanian masyarakat menyampaikan aspirasi telah berkembang. Namun, menurutnya, kedewasaan politik masyarakat maupun pemegang kekuasaan masih perlu terus dibangun.

Ia menggambarkan demokrasi yang belum matang sebagai kondisi ketika masyarakat bebas berbicara tetapi tidak siap mendengarkan, pemerintah meminta kepercayaan tetapi enggan membuka data, atau kelompok politik mengatasnamakan rakyat tanpa menjelaskan dasar argumentasinya.

“Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang sunyi dari kritik. Demokrasi yang matang adalah ketika pemerintah tidak takut dikritik, masyarakat tidak takut berbeda pendapat, DPRD tidak takut menjalankan fungsi pengawasan, dan semua pihak bersedia tunduk pada fakta,” kata Imam.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Kuningan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan alasan untuk saling meniadakan.

Menurutnya, aksi massa, kritik terhadap pemerintah, perdebatan politik, maupun polemik geothermal tetap dapat menjadi bagian dari demokrasi yang sehat selama seluruh pihak mengedepankan data, kajian ilmiah, hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai Kuningan hanya menjadi panggung pertarungan kepentingan. Yang kita butuhkan bukan siapa yang paling keras berteriak, tetapi siapa yang paling bersedia membuktikan apa yang diteriakkannya. Kebebasan adalah hak, tetapi kedewasaan dalam menggunakan kebebasan adalah tanggung jawab,” pungkas Imam. (Ugi)