
KUNINGAN, (VOX) – Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menolak kehadiran investor, namun semua kegiatan usaha harus tetap mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati usai menerima laporan terkait aktivitas cut and fill di Japara, Bupati langsung melakukan sidak di kawasan Jalan Baru Lingkar Utara, yang diduga dilakukan tanpa izin lengkap.
“Yang di Japara itu nanti kita lihat dulu. Saya sudah menyampaikan ke Pak Sekda, dan Pak Sekda juga sudah menegaskan kepada pihak terkait bahwa setiap kegiatan, apa pun itu, kalau belum ada proses izin, harus ditempuh dulu sesuai ketentuan yang ada,” ujar Bupati Dian, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta menyimpulkan atau memberikan izin sebelum proses kajian dan klarifikasi selesai dilakukan. Menurutnya, kehati-hatian menjadi prinsip penting dalam menjaga kelestarian lingkungan perbukitan di wilayah Kuningan.
“Saya sangat berhati-hati dalam persoalan ini, apalagi terkait kawasan perbukitan. Kalau izinnya belum lengkap, tentu tidak bisa langsung dijalankan. Semua ada aturan mainnya,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sebelumnya telah diperingatkan, namun masih ditemukan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan.
“Mereka itu sebenarnya sudah diperingatkan. Tapi sekali lagi saya tegaskan, Kuningan bukan daerah yang anti investasi. Saya tidak menolak investasi, asal prosedurnya ditempuh dan sesuai aturan,” jelasnya.
Bahaya Aktivitas Tanpa Izin
Bupati Dian menyoroti dampak aktivitas di Japara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak lingkungan sekitar.
“Yang kemarin itu jelas membahayakan. Jalan jadi licin karena tanah dari bukit terbawa ke jalan, truk-truk besar terparkir di pinggir jalan, dan kondisi jalan di bawah truk sudah mulai turun. Itu berisiko bagi keselamatan pengguna jalan dan bisa merusak infrastruktur,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kuningan selalu terbuka terhadap investasi, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan tata ruang wilayah.
“Investasi boleh, tapi harus sesuai aturan. Kita kaji dulu, lihat aturannya, termasuk RTRW nya (rencana tata ruang wilayah). Jangan sampai membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” tutupnya.***












Tinggalkan Balasan