KUNINGAN, (VOX) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap 27 bidang tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan yang hingga kini belum tercatat dalam daftar aset tetap daerah (Kartu Inventaris Barang/Aset Tetap Tanah). Sebagian dari lahan tersebut bahkan telah digunakan oleh pihak ketiga, termasuk swasta dan pemerintah desa, tanpa dasar hukum yang jelas.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun Anggaran 2024, yang menyoroti lemahnya sistem pencatatan dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, sebanyak 27 bidang tanah telah teregistrasi atas nama Pemkab Kuningan namun belum diakui sebagai aset tetap dan belum masuk dalam sistem inventaris resmi milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).Dari jumlah tersebut, 15 bidang tanah terdeteksi melalui aplikasi resmi Bhumi ATR/BPN, sedangkan 12 bidang lainnya belum memiliki data spasial maupun koordinat digital.

BPK mencatat sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya tanah dengan NIB 01567 di Kelurahan Cijoho, yang saat ini berdiri bangunan permanen digunakan untuk bengkel dan dealer sepeda motor. Lahan tersebut berstatus atas nama Pemkab, namun tidak tercatat dalam daftar aset tetap.

Kasus serupa ditemukan di Desa Gunungkeling (NIB 00166), di mana di atas tanah milik pemerintah berdiri deretan ruko yang disewa warga sekitar. Sementara itu, di Desa Ancaran (NIB 00125 dan 01069), tanah atas nama Pemkab digunakan untuk area sekretariat DPRD dan organisasi masyarakat, namun diakui pula oleh Pemerintah Desa Ancaran sebagai tanah desa yang bahkan disewakan kembali kepada Pemkab dengan nilai Rp10 juta per tahun.

Selain lahan yang telah dikuasai pihak lain, sejumlah tanah juga ditemukan dalam kondisi kosong dan belum dimanfaatkan. Misalnya di Kelurahan Cijoho (NIB 00841) berupa tanah kebun, serta Desa Cigintung dan Ciwaru yang tercatat sebagai lahan tidak produktif.

BPK juga menemukan bidang tanah yang telah digunakan untuk kepentingan publik namun belum tercatat dalam daftar aset daerah, seperti tanah di bawah ruas jalan Cijantung–Ciharendong–Ciwaru (NIB 01909).

Di sisi lain, beberapa bidang tanah sawah di wilayah Padabeunghar dan Karangtawang diakui oleh pemerintah desa setempat sebagai tanah desa, bukan milik Pemkab. Padahal, sertifikat resmi atas tanah tersebut tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Berikut ringkasan hasil pemeriksaan BPK terhadap 27 bidang tanah tersebut:

  • 15 bidang tanah memiliki koordinat digital dalam sistem Bhumi ATR/BPN.
  • 12 bidang tanah tidak ditemukan dalam basis data digital (tidak memiliki titik koordinat).
  • Luas total mencapai lebih dari 300 ribu meter persegi, tersebar di 14 kecamatan, termasuk Kuningan, Cigugur, Gunungkeling, Cibingbin, Pasawahan, dan Subang.
  • Sebagian tanah sudah beralih fungsi menjadi ruko, bengkel, kantor, bahkan jalan umum.

Dalam laporannya, BPK menilai bahwa kondisi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam tata kelola aset tetap daerah.

BPK menyebut terdapat ketidakterpaduan data antara BPKAD, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Desa, yang menyebabkan banyak aset belum diakui dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).

Selain itu, pengawasan lapangan yang tidak rutin membuat sejumlah aset dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak non-pemerintah tanpa izin tertulis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan kehilangan aset publik.

BPK memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera:

  1. Melakukan inventarisasi ulang seluruh aset tanah atas nama Pemkab.
  2. Mencatat seluruh aset ke dalam sistem KIB A dan aplikasi Simda BMD.
  3. Menertibkan tanah yang digunakan atau dikuasai oleh pihak lain.
  4. Berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan kepemilikan hukum dan batas-batas tanah.
  5. Melaporkan tindak lanjut dalam 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004.

Temuan 27 bidang tanah yang belum terinventarisasi ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola aset daerah di Kabupaten Kuningan.

Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi, fakta bahwa tanah atas nama pemerintah justru disewakan, dibiarkan kosong, bahkan dikuasai pihak lain, menunjukkan defisit akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.

Aset publik bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan warisan administrasi dan sumber daya pembangunan daerah. Ketika pencatatannya diabaikan, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.***