
VOXPOPULI.CO.ID – Aktivis Perempuan Kuningan, Ismah Winartono, melontarkan kecaman keras terhadap penggunaan celana dalam perempuan sebagai alat peraga dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika gerakan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan yang tidak dapat dibenarkan dalam ruang demokrasi.
Ismah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menggunakan simbol-simbol yang melekat pada perempuan sebagai alat propaganda politik maupun sarana membangun sensasi di ruang publik.
“Saya mengecam keras tindakan oknum dalam aksi unjuk rasa yang menggunakan celana dalam perempuan sebagai alat peraga demonstrasi. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi karena telah merendahkan martabat perempuan dan mencederai etika gerakan,” tegas Ismah, Rabu (17/06).
Menurutnya, tubuh dan atribut yang identik dengan perempuan bukanlah properti politik yang dapat digunakan untuk menarik perhatian publik. Ia menilai tindakan tersebut justru menunjukkan kemiskinan gagasan dalam menyampaikan kritik.
“Sebagai aktivis perempuan, saya merasa marah dan terhina. Tubuh serta simbol-simbol yang melekat pada perempuan bukanlah properti politik yang bisa dipertontonkan untuk membangun sensasi murahan. Ketika atribut perempuan dijadikan alat olok-olok di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar etika demonstrasi, tetapi juga penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan,” ujarnya.

Ismah juga menyoroti narasi yang berkembang bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat. Menurutnya, apabila tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka aksi tersebut berpotensi berubah dari kritik sosial menjadi serangan terhadap kehormatan seseorang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran moral oleh pejabat publik, buktikan dan tempuh mekanisme yang benar. Jangan membangun opini publik melalui simbol-simbol yang merendahkan perempuan, apalagi jika tuduhan yang disampaikan belum memiliki dasar bukti yang kuat. Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan fitnah ataupun penghukuman di ruang publik tanpa proses yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan rumor atau asumsi yang berpotensi merusak nama baik seseorang.
“Kalau tidak ada bukti konkret, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial, tetapi penghakiman. Ini berbahaya bagi demokrasi dan berbahaya bagi perlindungan hak setiap warga negara,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ismah juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang selama ini dikenal aktif dalam paguyuban Sunda Ia menilai apabila benar terdapat pihak yang membiarkan atau menggunakan simbol yang merendahkan perempuan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya Sunda.
“Apabila benar turut membiarkan atau menggunakan simbol yang merendahkan perempuan, maka tindakan itu tidak mencerminkan nilai-nilai kesundaan yang luhur. Budaya Sunda menjunjung tinggi prinsip silih asih, silih asah, silih asuh, serta menempatkan perempuan dengan penghormatan dan martabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismah mengingatkan bahwa keberanian dalam menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan etika. Menurutnya, gerakan yang mengabaikan etika akan kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
“Perempuan bukan alat peraga politik. Demokrasi yang sehat berdiri di atas keberanian, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tujuan yang baik tidak akan pernah dibenarkan jika ditempuh dengan cara yang merendahkan harkat manusia,” pungkasnya.
Ismah mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap bermartabat. Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan harus dilakukan dengan cara yang beradab, berbasis fakta, dan tidak mengorbankan martabat perempuan maupun hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan publik.***









Tinggalkan Balasan