VOXPOPULI.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkap perubahan kebijakan terkait pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya membuka ruang bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan atasannya.

Dalam pernyataannya melalui media sosial BKN, Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong ASN agar dapat mengembangkan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, pendidikan, dan prestasi.

Ia mencontohkan ASN dengan pangkat III/c yang telah memiliki pendidikan S1, S2, atau S3 dapat naik ke pangkat III/d meskipun atasannya masih berpangkat III/c, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau kamu sudah S1 atau S2 atau S3 pangkatmu 3C harus naik ke 3D, atasanmu masih 3C kamu boleh naik ke 3D melampaui pangkat atasanmu,” ujar Zudan di sosmednya, Sabtu (26/09).

Menurut Zudan, perubahan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan sekat dalam pengembangan karier ASN yang sebelumnya dapat menjadi hambatan bagi pegawai berprestasi.

Ia juga mengingatkan jajaran pengelola kepegawaian, termasuk BKD maupun biro sumber daya manusia, agar tidak mempersulit proses kenaikan pangkat ASN yang telah memenuhi persyaratan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan sekaligus untuk menegaskan bahwa pengembangan karier ASN harus didasarkan pada ketentuan, kompetensi, serta kinerja pegawai, bukan semata-mata karena pangkat atasannya.

Selain perubahan terkait kenaikan pangkat, BKN juga menerapkan sistem baru periodisasi kenaikan pangkat PNS yang kini berlangsung setiap bulan, mulai Januari hingga Desember.

Dengan demikian, terdapat 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengusulkan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode tertentu seperti dalam sistem sebelumnya.

Zudan menjelaskan, sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi keterlambatan proses kenaikan pangkat.

“Kalau rekan-rekan telat di Januari bisa naik pangkat di Februari. Kalau rekan-rekan yang seharusnya naik pangkat di April terlambat bisa naik di Mei,” jelasnya.

Menurut Zudan, sebelumnya terdapat kondisi ketika keterlambatan pengusulan pada satu periode membuat PNS harus menunggu hingga periode berikutnya yang jaraknya cukup panjang. Dengan periodisasi setiap bulan, kesempatan pengusulan menjadi lebih fleksibel.

“Sekarang periode kenaikan pangkat sudah kita buat 12 kali dalam setahun,” kata Zudan.

Ketentuan periodisasi tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Sementara ketentuan mengenai kenaikan pangkat reguler PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025.

Meski demikian, perubahan kebijakan tersebut tidak berarti setiap ASN otomatis memperoleh kenaikan pangkat. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan kenaikan pangkat yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, BKN mendorong agar proses pengembangan karier PNS dapat berlangsung lebih dinamis dan memberikan ruang bagi pegawai yang memiliki kompetensi serta kinerja sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh kenaikan pangkat. (Ugi)