
VOXPOPULI.CO.ID – Website resmi DPRD Kabupaten Kuningan yang beralamat di dprd.kuningankab.go.id diduga mengalami gangguan keamanan siber setelah menampilkan halaman berisi promosi judi online, Sabtu (1/8/2026). Saat diakses, situs yang seharusnya memuat informasi kelembagaan DPRD justru menampilkan halaman bertuliskan “AYAMJP” lengkap dengan tombol login, daftar, serta berbagai promosi permainan slot.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi Voxpopuli.co.id kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Nuzul mengaku baru mengetahui kondisi website tersebut.
“Slot apa ya, nggak ngerti, Di-hack kayaknya ya Nanti saya cek, terima kasih infonya” jawab Nuzul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (01/08).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Nuzul langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyebab gangguan pada website.
“Saya sedang konfirmasi ke JDIH. Sedang konfirmasi juga ke Diskominfo, karena servernya di Diskominfo,” katanya.

Tak lama kemudian, Nuzul kembali menyampaikan perkembangan hasil koordinasinya.
“Sudah konfirmasi, masih sama Kominfo. Web DPRD di-suspend sementara,” jelasnya.
Atas insiden tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Atas nama pimpinan DPRD dan pengelola web DPRD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” ucap Nuzul.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab munculnya konten judi online pada website DPRD Kabupaten Kuningan masih dalam proses penelusuran. Belum dapat dipastikan apakah insiden tersebut disebabkan oleh aksi peretasan (defacement), pengalihan halaman (redirect), atau bentuk gangguan keamanan siber lainnya.
Sementara itu, website resmi DPRD Kabupaten Kuningan untuk sementara tidak dapat diakses karena telah dihentikan sementara (suspend) sebagai bagian dari proses penanganan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Peristiwa ini menjadi perhatian karena website pemerintah merupakan salah satu sarana pelayanan informasi publik. Gangguan keamanan pada situs resmi pemerintah tidak hanya menghambat akses masyarakat terhadap informasi, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten ilegal dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.***












Tinggalkan Balasan