
VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan, Rabu (8/7/2026). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 43 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa sejak awal hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami dari Satreskrim Polres Kuningan bersama dengan Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan telah melakukan rekonstruksi atas dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, di lokasi di Taman Kota,” ujarnya.
Ia menyebutkan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan penyidik Polres Kuningan, Polsek Kuningan Kota, serta pihak Kejaksaan Negeri Kuningan.
Menurut Abdul Aziz, seluruh rangkaian peristiwa diperagakan mulai dari kedatangan tersangka ke lokasi kejadian, saat melihat korban bersama istri tersangka, hingga terjadinya dugaan penganiayaan.

“Rekonstruksi ini sebanyak 43 adegan. Yang sebelumnya dari kejadian awal tersangka datang ke TKP dan melihat korban dengan istri dari tersangka, sehingga terjadinya penganiayaan dan sampai dibawa ke kantor Polsek. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk dalam perawatan,” katanya.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan diperagakan pada adegan sekitar nomor 30.
“Pelaku melampiaskan ini pada adegan ke-30 sekian, pada saat melampiaskan untuk melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut turut dihadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ada saksi Pol PP karena setelah kejadian, korban diamankan dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota,” jelas Abdul Aziz.
Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
“Setelah melakukan rekonstruksi, kita menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz, mengapresiasi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai penting untuk memperjelas setiap rangkaian kejadian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kuningan dan Polsek Kuningan. Hari ini alhamdulillah rekonstruksinya berjalan lancar. Selanjutnya penyidik sedang menyiapkan berkas dan nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Fariz menegaskan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, khususnya untuk kasus penganiayaan.
“Rekonstruksi ini untuk lebih jelas, adegan demi adegan yang dilakukan oleh tersangka seperti apa. Terutama untuk kasus penganiayaan seperti ini, kami perlu melakukan rekonstruksi tersebut,” ujarnya.
Pengamanan rekonstruksi melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota. Kapolsek Kuningan, Kompol Bambang Purnomo, mengatakan pengamanan dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
“60 anggota, baik dari Pamka, Pamtuk, Polsek ataupun Polres, karena Kapolsek sebagai pengendali daripada objek yang di wilayah,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di kawasan Taman Kota, terutama pada malam hari.
“Saya minta kepada masyarakat supaya hati-hati. Dan kalau memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai main tengah malam di wilayah Taman Kota. Taman Kota juga sudah aman,” pungkasnya.***









Tinggalkan Balasan