
VOXPOPULI.CO.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan menggelar konferensi pers terkait hasil appraisal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6).
Dalam pemaparannya, KJPP Kampianus & Partner menjelaskan bahwa penilaian tunjangan perumahan dilakukan melalui pengambilan sejumlah sampel tanah dan rumah di beberapa ruas jalan strategis di Kabupaten Kuningan, yakni wilayah Ancaran, Purwawinangun, dan Cijoho.
Penilaian tersebut menggunakan metode Market Data Approach (MIG) untuk memperoleh nilai yang mencerminkan kondisi pasar properti saat ini. Berdasarkan hasil appraisal, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp24 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp22 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp19 juta per bulan.
Sementara itu, hasil appraisal tunjangan transportasi dipaparkan oleh KJPP Totok Waskito & Partner. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam kajiannya, KJPP mengambil tiga sampel penyedia jasa rental kendaraan, yakni CV AVA Group Kuningan dengan unit Innova Reborn G 2.4 AT Tahun 2025, Lova Trans Cirebon dengan unit Innova Zenix V AT Tahun 2025, serta Cigugur Auto Rental dengan unit Innova V AT Tahun 2025.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan dengan mempertimbangkan deviasi sebesar 7 persen, KJPP menyimpulkan bahwa besaran tunjangan transportasi yang layak diberikan kepada setiap anggota DPRD Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp14 juta per bulan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan hasil appraisal yang telah disusun oleh KJPP independen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari mekanisme penganggaran daerah.
Menurutnya, proses appraisal yang dilakukan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan angka yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Hasil KJPP ini akan dibawa ke TAPD, namun hasil appraisal ini bersifat mengikat. Kami menegaskan bahwa proses inilah yang benar sehingga menghasilkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Guruh dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, pelibatan KJPP independen dilakukan untuk memastikan penetapan tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD memiliki dasar perhitungan yang objektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Dengan diumumkannya hasil appraisal tersebut, tahapan berikutnya akan berada pada proses pembahasan di TAPD sebelum nantinya menjadi dasar dalam penetapan kebijakan terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.












Tinggalkan Balasan