
KUNINGAN, (VOX) – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kali ini menimpa seorang warga Desa Kertayasa, Kecamatan Sindang Agung, bernama Denti Tati Haryati. Tanah miliknya seluas 972 meter persegi tiba-tiba diketahui telah bersertifikat resmi atas nama orang lain.
Putra Denti, Abdullah Syukur, mengungkapkan bahwa keluarga mereka membeli tanah tersebut secara sah sejak tahun 2017. Proses jual beli dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2017 yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) R. Imam Reapdiantoro, S.Sos., M.Si.
“Tanah itu jelas kami beli, ada AJB, ada saksi, dan pajaknya masih kami bayar sampai 2023. Tapi sekarang sertifikatnya keluar atas nama orang lain. Kami kaget sekaligus kecewa,” ujar Abdul kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini terungkap saat keluarga hendak menjual tanah untuk kebutuhan mendesak. Namun saat dicek di kantor pertanahan, justru muncul fakta mengejutkan lahan tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat atas nama orang lain.
Tidak berhenti di situ, sertifikat baru itu bahkan diketahui telah dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank plat merah. Kondisi ini membuat keluarga Denti semakin dirugikan.

“Bayangkan, tanah yang kami rawat dan kami bayar pajaknya selama bertahun-tahun tiba-tiba berpindah tangan. Kami akan perjuangkan hak ibu kami sampai tuntas,” tegas Abdul.
Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin, membenarkan adanya persoalan tanah tersebut. Ia mengakui sertifikat yang muncul berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masalah ini memang sedang kami bahas. Sertifikat itu keluar lewat PTSL. Kami akan kroscek ulang data dan proses penerbitannya agar jelas dan tidak ada kekeliruan,” kata Arief.
Merasa dirugikan, keluarga Denti kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Mereka menyiapkan bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan di daerah, terutama dalam program PTSL yang seharusnya memberi kepastian hukum, tetapi justru menimbulkan masalah baru.***












Tinggalkan Balasan