
KUNINGAN, (VOX) – Pemeriksaan terhadap Rizal dan ayahnya di Polres Kuningan pada Jumat (24/04) mempertegas fakta terkait dugaan pelanggaran hukum dan pencabutan laporan yang dinilai janggal. Kuasa hukum Rizal, Kuswara S P, S.H., menyoroti adanya indikasi intimidasi dalam proses tersebut, meski tidak dalam bentuk fisik.
“Kami melihat ada dugaan intimidasi secara halus, bukan fisik, tetapi dalam bentuk rupiah yang mengarah pada pencabutan laporan,” ujar Kuswara kepada awak media usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepada Rizal dengan tiga poin utama yang menjadi fokus, yakni asal-usul dokumen, proses pemulihan unit, serta pencabutan laporan yang terjadi dalam waktu singkat.
Kuswara menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar perkara disebut berasal dari sebuah website, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia menyoroti kejanggalan pada proses pencabutan laporan yang terjadi hanya dalam hitungan hari.
“Laporan sempat dicabut pada hari Jumat, lalu kami anulir karena waktunya sangat singkat. Bahkan saat kami datang ke Polres, kesepakatan tertulis justru belum ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkap adanya aliran uang yang diterima Rizal dalam beberapa tahap. Salah satunya sebesar Rp900 ribu yang disebut sebagai uang santunan, serta Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan pencabutan laporan. Selain itu, terdapat pula uang sekitar Rp13 juta dari pihak lain yang kini tengah ditelusuri asal-usulnya.
“Kami tidak ingin uang ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari, sehingga akan kami serahkan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kuswara.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini fokus pada penanganan perkara utama, sementara kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti dugaan pencucian uang akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dikembangkan.
“Kalau ada dugaan lain seperti TPPU, itu ranah penyidik. Kami fokus pada perkara yang sedang berjalan dan pemulihan nama baik klien,” katanya.
Sementara itu, Abdul Harris, S.H., yang turut mendampingi, memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang disebut sebelumnya. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan penjelasan mengenai peruntukan uang yang diterima.
“Perlu diluruskan, yang Rp900 ribu itu untuk keperluan pendaftaran di Polres, sedangkan Rp2,5 juta dialokasikan untuk yatim piatu,” ujarnya.
Selain Rizal, ayahnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mampu mengembalikan reputasi kliennya yang disebut telah terdampak akibat perkara ini.
“Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan nama baik dan kepentingan klien, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kuswara.***









Tinggalkan Balasan