KUNINGAN, (VOX) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan langsung mengambil langkah tegas usai audiensi dengan DPRD dan DPD Partai Golkar. Pada hari yang sama, FMPK resmi melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan terkait dugaan pelanggaran etika berat yang melibatkan salah satu anggota dewan.

Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respons atas kegelisahan publik yang dinilai sudah mencapai titik puncak. FMPK menilai kasus tersebut tidak lagi bisa ditoleransi, baik dari sisi moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bukti keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami sengaja langsung melaporkan ke Badan Kehormatan pada hari yang sama, sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujarnya.

Menurut Luqman, perbuatan terlapor telah melampaui ranah pribadi dan masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang mencederai kepercayaan publik.

Ia juga menyoroti posisi terlapor yang merupakan bagian dari Badan Kehormatan, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika anggota dewan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru melakukan pelanggaran etika yang serius. Ini bukan hanya pelanggaran personal, tapi juga krisis moral dalam institusi,” tegasnya.

FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi wakil rakyat. Bahkan, keberadaannya di Badan Kehormatan dinilai sebagai ironi yang merusak legitimasi lembaga tersebut.

Dalam laporan resminya, FMPK menyampaikan tuntutan tegas agar yang bersangkutan segera diberhentikan, tidak hanya dari Badan Kehormatan, tetapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan,” kata Luqman.

Respons juga datang dari internal partai. DPD Partai Golkar disebut langsung bergerak menyikapi hasil audiensi dengan mengambil langkah awal untuk menjaga citra lembaga.
Menurut Luqman, pihak partai telah meminta agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari posisi di Badan Kehormatan DPRD.

“Informasi yang kami terima, partai juga merespon cepat. Untuk menjaga marwah DPRD, khususnya Badan Kehormatan, yang bersangkutan diminta untuk diberhentikan terlebih dahulu dari BK,” ungkapnya.

Meski demikian, FMPK menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan di alat kelengkapan dewan saja, tetapi harus berlanjut pada pertanggungjawaban penuh sebagai anggota legislatif.

Kini, publik menaruh perhatian besar terhadap langkah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan. Kasus ini menjadi ujian serius, apakah lembaga tersebut mampu bertindak tegas dan objektif atau justru terjebak dalam kompromi politik.

“Ini momentum pembuktian. Kalau Badan Kehormatan tidak tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Luqman.***