KUNINGAN (VOX) – Gelombang kritik terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali menguat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan yang turun langsung ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026).

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB dengan membawa berbagai tuntutan yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Aksi berlangsung hingga pukul 16.12 WIB dan berjalan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.

Aksi tersebut dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta polemik dana Taspen yang dinilai belum transparan.

Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Nauval Harris, menegaskan bahwa temuan BPK tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia menyoroti perubahan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang semula disebut mencapai Rp8,6 miliar, namun kemudian menyusut menjadi sekitar Rp3,2 miliar.

“Perubahan angka ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran, terlebih sektor yang terdampak berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.

Selain TGR, HMI juga menyoroti persoalan dana Taspen P3K yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan informasi. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Dalam orasi lapangan, koordinator aksi, Ghifari, menekankan bahwa gerakan mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi sosial yang terjadi.

“Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi bentuk kepedulian terhadap keadilan. Mahasiswa harus hadir sebagai kontrol sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Kuningan Uhin Maftuhin berharap pemerintah daerah tidak hanya merespons melalui perwakilan, tetapi hadir langsung memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami ingin ada keterbukaan langsung dari pimpinan daerah, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi wawancara, Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Nauval Harris menyampaikan bahwa kajian mereka saat ini masih berfokus pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke dugaan persoalan lain, termasuk indikasi pengurangan volume pekerjaan pada proyek di tingkat sekolah dasar dan menengah.

Sebagai bentuk keseriusan, HMI juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kuningan kini berada dalam posisi strategis untuk menjembatani aspirasi publik sekaligus memastikan adanya kejelasan dari pemerintah daerah terkait polemik yang berkembang.***