JAKARTA, (VOX) – Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) digelar di Kejaksaan Agung, Jumat (10/04/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dari upaya negara menertibkan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini bermasalah.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian ini menjadi kehormatan tersendiri dalam masa kepemimpinan yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.

Ia menilai angka tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, dana yang berhasil diamankan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekitar 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat langsung kepada sekitar 2 juta rakyat Indonesia.

Presiden juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja Satgas PKH yang dinilai penuh risiko di lapangan.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuhnya.

Pada tahap VI ini, total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Jumlah tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7.230.036.440.742, kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912. Selain itu terdapat penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967.779.018.290.

Kontribusi lainnya berasal dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471. Akumulasi dari berbagai sumber ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan negara.

Tidak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Dari sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.888.260,07 hektare. Sementara dari sektor pertambangan, kawasan yang berhasil diambil alih kembali seluas 10.257,22 hektare.

Sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan total luas 254.780,12 hektare. Kawasan itu meliputi hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, serta kawasan konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare disalurkan melalui Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke BPI Danantara, hingga akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Skema ini menunjukkan bahwa pengelolaan hasil penertiban kawasan hutan dilakukan secara terintegrasi antar lembaga negara.

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat penyelamatan keuangan dan aset negara dengan nilai mencapai Rp371.100.411.043.235,74. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang selama ini terjadi akibat pengelolaan kawasan hutan yang tidak tertib.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pentingnya penegakan hukum yang kuat.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan terarah akan memberikan dampak luas terhadap perbaikan tata kelola dan iklim usaha nasional.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik mafia sumber daya alam yang merugikan bangsa.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkasnya.***