
KUNINGAN, (VOX) – Masyarakat Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, menyuarakan tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui aksi damai dan audiensi di Balai Desa, Senin 2 Februari 2026. Aspirasi tersebut difasilitasi Forum Masyarakat Peduli Desa dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat keamanan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pemerintah desa, warga menyoroti keterlambatan pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik yang seharusnya direalisasikan pada 2025 namun baru dilaksanakan pada Januari 2026. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan latisir Jalan Desa Blok Manis dan rabat beton Posyandu. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan belum terpenuhinya hak sejumlah lembaga dan unsur desa, termasuk RT RW, Hansip, guru ngaji, PKK, kader desa, serta tunjangan beberapa aparat desa.
Isu lain yang menjadi perhatian warga adalah penggunaan dana desa yang disebut berdasarkan pengakuan digunakan untuk kepentingan personal desa. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan mekanisme pengawasan keuangan desa.
“Yang kami minta sederhana, keterbukaan dan kejelasan pertanggungjawaban anggaran,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum audiensi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Budi Alimuddin, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang dinilainya menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyepakati tenggat waktu penyelesaian persoalan administrasi dan keuangan desa pada rentang 20 hingga 30 Februari 2026.

“Terkait dana yang dipersoalkan, saat ini masih berdasarkan pengakuan awal dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa pemerintah daerah telah meminta camat serta dinas teknis untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melakukan langkah administratif apabila diperlukan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Sementara itu, Camat Sindangagung Devi Ardeni menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Kuningan telah melakukan audit terkait pengelolaan Dana Desa Kaduagung. Namun, hasil audit tersebut belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi data pendukung dari pemerintah desa.
“Inspektorat sudah melaksanakan audit. Saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi,” katanya.
Devi juga mengakui adanya sejumlah honor lembaga desa yang belum terselesaikan dan menyebut koordinasi lintas pihak terus dilakukan untuk mencari solusi. Audiensi tersebut ditutup dengan rencana penyusunan berita acara sebagai dasar tindak lanjut hasil kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Kasus yang terjadi di Desa Kaduagung kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Bagi masyarakat, kejelasan hasil audit dan realisasi komitmen penyelesaian menjadi tolok ukur utama untuk memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.***












Tinggalkan Balasan