Oleh : Maun Kusnandar / Ciremai Resilience Initiative

KUNINGAN, (VOX) – Mega proyek pariwisata Arunika di kawasan Palutungan, kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, kini tak hanya menjadi magnet wisata, tetapi juga simbol dari konflik kepentingan antara akumulasi modal, kekuasaan, dan pelestarian lingkungan. Proyek yang dikembangkan oleh PT PCG, sebuah entitas yang dikendalikan oleh seorang investor berskala nasional yang memiliki pengaruh politik kuat, terus berjalan dan meluas, meskipun dihantui isu pelanggaran perizinan lingkungan di kawasan resapan yang kritis.

Arunika Kuningan berkembang pesat dari sekadar eatery menjadi kompleks terpadu mencakup hotel dan fasilitas lainnya. Perluasan ini, termasuk pembangunan akses jalan yang bersinggungan dengan Desa Pajambon, telah memicu reaksi keras. Kawasan Palutungan adalah zona resapan air vital dan rentan terhadap gerakan tanah (longsor). Kritikus menyoroti bahwa aktivitas pengerukan dan perubahan kontur tanah yang masif melanggar prinsip konservasi. Ini meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor di musim hujan dan ancaman kekeringan di wilayah hilir yang merupakan konsekuensi yang didistribusikan secara tidak adil kepada masyarakat sekitar.

Isu utama proyek ini adalah perizinan lingkungan. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Izin Lingkungan dihapus dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan yang diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Perubahan ini dikritik karena memprioritaskan kecepatan investasi, membuat peran Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai instrumen perlindungan menjadi lemah.
Perluasan skala besar Arunika seharusnya memerlukan Adendum Amdal yang tuntas dan disetujui. Namun, pembangunan di lapangan tampak mendahului proses administrasi tersebut.

“Posisi pengembang sebagai pemilik modal besar dan figur yang memiliki pengaruh politik kuat di tingkat nasional, menciptakan efek gentar pada birokrasi daerah,” kata seorang pengamat. “Hal ini diperparah oleh semangat UUCK yang memudahkan investasi, membuat Pemda Kuningan lebih memilih jalur ‘Paksaan Pemerintah’ berupa perbaikan teknis, daripada menerapkan sanksi terberat seperti penyegelan total atau pencabutan izin.” Ini adalah representasi dari ketimpangan kekuatan antara investor elite dengan aparat pengawas daerah, sebuah analisis kunci dalam perspektif Ekologikal Politik.

Kasus Arunika menunjukkan bagaimana kekuatan modal dan jejaring politik mengalahkan fungsi ekologis.
Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pengembang, sementara Pemda Kuningan berada dalam posisi dilematis mereka di satu sisi harus menjamin iklim investasi, namun di sisi lain harus mencegah bencana. Tidak adanya sanksi terberat (penyegelan) menunjukkan bahwa Pemda cenderung berperan sebagai fasilitator investasi daripada penegak hukum lingkungan yang tegas, meskipun UU PPLH (Nomor 32 Tahun 2009) memberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Hingga saat ini, proyek Arunika terus berjalan dengan komitmen perbaikan teknis. Publik dan aktivis kini menanti, apakah Pemda akan berani menegakkan hukum, ataukah proyek ambisius ini akan terus menjadi monumen bisu atas lemahnya penegakan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan dan deregulasi.
Tuntutan publik kini tegas Transparansi penuh atas Adendum Amdal proyek, audit lingkungan independen, dan moratorium pembangunan di kawasan rawan bencana Ciremai.***